Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan dua senjata api dari kediaman Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting (TOP).
Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai total Rp 231,8 miliar di Sumut.
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Topan di Medan pada Rabu (2/7/2025) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Sumut dan proyek preservasi jalan nasional PJN Wilayah 1.
"Tim mengamankan uang sekitar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api. Nantinya akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (2/7/2025).
Budi menjelaskan, dua senjata api yang diamankan terdiri dari, pistol Baretta dengan tujuh butir amunisi, senapan angin dengan dua paket amunisi air gun.
Penyidik KPK akan mendalami asal-usul kepemilikan senjata tersebut dengan melibatkan pihak terkait.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut dan menyita sejumlah dokumen penting terkait proyek yang disinyalir sarat praktik korupsi.
Selain Topan, KPK telah menahan empat orang lainnya yang turut terlibat, yaitu, Kepala UPTD Gunung Tua & PPK Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang.
Kelimanya kini ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Mereka diduga melakukan korupsi pada proyek Jalan Sipiongot-Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Nilai proyek dalam perkara ini mencapai Rp 231,8 miliar, dan penyidikan masih berlangsung. KPK membuka kemungkinan jumlah kerugian negara bisa bertambah seiring berkembangnya kasus.(***)
rel
0 Komentar