Roy Suryo : Kami Tidak Takut ! Publik Nantikan Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Pakar telematika Roy Suryo menegaskan,pihaknya tidak takut dalam menanggapi keputusan Polda Metro Jaya menaikkan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.

Meski proses hukum kian serius, Roy menyatakan dirinya tidak gentar dan tetap berkomitmen untuk membuktikan dugaan tersebut melalui jalur fakta.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Minggu (12/7/2025), Roy Suryo menegaskan bahwa ia bersama rekan-rekannya, seperti Dr Rismon dan Dr Tifa, tetap konsisten mengedepankan prinsip keterbukaan dan kebenaran dalam menyikapi kasus ini.

“Hahaha, nggak apa-apa. Lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, saya, Dr Rismon, Dr Tifa, dan semua yang terlibat, tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta,” ujar Roy Suryo.

Roy juga menyampaikan bahwa dirinya memahami proses hukum yang saat ini berjalan, termasuk hak pelapor, dalam hal ini Presiden Jokowi, untuk meminta penanganan serius dari kepolisian. 

Namun, ia mengingatkan agar posisi terlapor juga diperlakukan dengan adil dan proporsional dalam penyelidikan hingga penyidikan.

“Wajar kalau penyidik merespons permintaan dari pelapor, apalagi beliau Presiden.

Tapi terlapor juga punya hak yang sama dalam proses ini. Kita semua menunggu fakta-fakta yang nanti bisa dibuka lebih jelas, dan biarkan publik menilai sendiri,” ungkapnya.

Roy juga menyinggung adanya sejumlah kejanggalan yang selama ini menjadi dasar pihaknya menggulirkan isu dugaan ijazah palsu.

Ia menyebut telah menyampaikan berbagai dokumen dan temuan dalam gelar perkara khusus yang digelar di Bareskrim beberapa waktu lalu.

“Ada kelucuan dan keganjilan yang selama ini belum dijawab secara terbuka. Itu semua sudah kami paparkan dalam gelar perkara,"ungkapnya.

Roy juga menyinggung adanya sejumlah kejanggalan yang selama ini menjadi dasar pihaknya menggulirkan isu dugaan ijazah palsu.

Ia menyebut telah menyampaikan berbagai dokumen dan temuan dalam gelar perkara khusus yang digelar di Bareskrim beberapa waktu lalu.

“Ada kelucuan dan keganjilan yang selama ini belum dijawab secara terbuka. Itu semua sudah kami paparkan dalam gelar perkara. 

Sekarang publik tinggal menunggu, apakah temuan kami bisa direspons secara objektif oleh pihak berwenang,” jelas Roy.

Mengenai status penyidikan yang kini resmi diumumkan Polda Metro Jaya, Roy kembali menegaskan bahwa langkahnya bukan bagian dari upaya menyebarkan kebencian, melainkan untuk menuntut transparansi.

“Kami tidak takut. Ini bukan soal menyerang pribadi, tapi soal kejujuran dan akuntabilitas. Ini hablumminannas sesama manusia kita saling mengingatkan. 

Tapi yang lebih penting adalah hablumminallah hubungan kita dengan Tuhan. Saya yakin, kalau kita jujur dan tulus, pada akhirnya kebenaran akan muncul,” tuturnya.

Roy juga menyebut bahwa bukti-bukti yang dimiliki pihaknya sebenarnya telah cukup jelas dan siap diuji secara hukum.

Namun, ia memahami bahwa proses pembuktian memerlukan waktu dan kesabaran.

“Insya Allah, bukti-bukti itu sudah ‘lock and clear’. Hanya saja mungkin butuh waktu bagi publik dan pihak berwenang untuk mencerna dan memverifikasi. Kami siap kapan saja dipanggil dan memberikan keterangan,” imbuh Roy.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan peningkatan status laporan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya di Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan usai gelar perkara pada Kamis (10/7/2025), yang dilakukan oleh penyelidik Subdit Kamneg.

“Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary.

Menurutnya, terdapat dua objek perkara dalam laporan ini. Pertama adalah dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.

 Kedua, adalah dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi (LP) yang dibuat di sejumlah wilayah, yakni Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari lima LP tersebut, tiga di antaranya telah dipastikan naik ke tahap penyidikan. Sementara dua lainnya belum dilanjutkan karena pelapor tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi dan bahkan berniat mencabut laporan.

“Untuk objek perkara kedua, ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan,” tambahnya.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil kembali para terlapor guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan. 

Setelah itu, barulah akan ditentukan apakah akan ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Namun publik tetap menantikan apakah dalam persidangan nanti majelis hakim berani untuk menghadirkan Jokowi dan menunjukkan ijazahnya kepada publik.(***)







Sumber Tribunnews.com


Posting Komentar

0 Komentar