Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Setelah kasus ijazah Jokowi naik ke penyidikan, kini mendadak muncul pernyataan mantan intelijen Kolonel Purn Sri Radjasa Chandra yang membenarkan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Hal itu disampaikan Sri Radjasa melalui video yang diunggah kanal YouTube Forum Keadilan, pada Kamis (10/7/2025).
Dalam pernyataannya, Sri Radjasa menyebut bahwa Pasar Pramuka di Jakarta dikenal sebagai lokasi pembuatan berbagai jenis dokumen palsu, termasuk ijazah.
Ia menyatakan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung sejak dekade 1990-an.
“Ahlinya (pembuat ijazah palsu) ada di belakang kios-kios itu,” ujar Sri Radjasa.
Menurutnya, tarif pembuatan ijazah palsu pada masa itu mencapai Rp8 juta, khususnya untuk ijazah universitas swasta.
Ia juga menyebut bahwa harga ijazah dari perguruan tinggi negeri bisa berbeda.
Lebih lanjut, Sri Radjasa menyampaikan pendapatnya soal keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Ia mengaku telah meneliti sejumlah dokumen dan menemukan indikasi yang membuatnya yakin bahwa ijazah tersebut tidak asli.
“Saya sekarang sudah yakin bahwa itu palsu,” kata Sri Radjasa, merujuk pada pernyataan Beathor Suryadi yang sebelumnya juga mengaitkan Pasar Pramuka dengan isu ini.
Sri Radjasa mengklaim pernah berdiskusi dengan pakar forensik digital Rismon Sianipar, yang juga menyuarakan keraguan terhadap keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Ia menilai, hilangnya sejumlah dokumen seperti skripsi dan lembar penilaian akademik memperkuat dugaan tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, Sri Radjasa juga menyebut nama Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa dan relawan Sedulur Jokowi, sebagai pihak yang diduga mengetahui proses pembuatan ijazah tersebut.
Ia mengaku memperoleh informasi itu dari sumber yang mengaku berasal dari lingkungan Pasar Pramuka.
“Begitu saya angkat masalah ini, begitu kelabakannya Paiman,” tambahnya.
Sri Radjasa juga mengkritik sikap Presiden Jokowi yang dianggap enggan menunjukkan ijazah asli secara terbuka.
Menurutnya, kasus ini bisa segera selesai jika dokumen asli ditampilkan ke publik.
Adapun terkait waktu pembuatan ijazah yang diduga tidak sah tersebut, ia menduga dilakukan sekitar tahun 2012 hingga 2014.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terdapat lima nama yang dilaporkan Jokowi, di antaranya Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam hal ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terbaru, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Teradap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.”
“Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi klarifikasi undangan,” ujar Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan memastikan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya bersama tim belum melihat adanya bukti baru yang disampaikan pelapor (Eggi Sudhana Cs) dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Karena itu meskipun Bareskrim belum menjelaskan hasil gelar perkara khusus ke publik, ia meyakininya tetap sama dengan sebelumnya, yakni tidak ditemukan perkara pidana dalam laporan ijazah palsu Jokowi.
Terkait Polda Metro Jaya yang sudah menaikkan kasus ini ke penyidikan, Yusuf menilai kasus ini memang harus dituntaskan.
Namun dia mengingatkan bahwa tujuan hukum bukan sekedar kepastian, tapi juga ada kemanfaatan dan keadilan.
"Saya yakin Pak Jokowi seorang negarawan. Apabila diusahakan untuk restorative justice kita menghormati itu. Kraena sebenatnya Pak Jokowi hanya ingin menyampaikan nama baik," katanya.
Disinggung tentang tersangka, Yusuf melihat ada proses yang harus dilakukan penyidik Polda Metro, termasuk berkoordinasi dengan jaksa.
“Kita berharap proses di Polda Metro Jaya bisa menjadi solusi. Apakah ingin kepastian hukum, ya harus terus sampai pengadilan. Kalau kemanfaatan dan keadilan, ada solusi yang bisa memberikan keadilan semua pihak,” tukasnya.(***)
tim/red
sumber Surya.co.id
0 Komentar