Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, usulan Forum Purnawirawan TNI untuk pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming sedang dikaji DPR.
"Saat ini DPR RI masih menganalisa surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming guna menentukan apakah bisa diproses atau tidak,"kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada, kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana.Sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme yang seperti apa,”lanjut Puan.
Sementara beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkapkan bahwa putusan MK 90 yang memberi jalan Gibran jadi cawapres tidak pernah disidangkan.
Gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqiibirru langsung dikabulkan MK tanpa proses pembuktian sidang, tanpa saksi, bahkan tanpa permohonan sah.
Feri Amsari mengatakan bahwa kunci pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terletak pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Apalagi, dorongan pemakzulan Wapres Gibran itu kembali muncul dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan elite politik, termasuk sejumlah Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat ke DPR.
“Saya salah satu yang menyarankan purnawirawan pergi ke DPR daripada pergi ke Presiden, terkait kasus Gibran,” kata Feri dalam Dialog Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono di iNews TV, Rabu (11/6/2025).
Menimpali pernyataan Feri, Aiman pun bertanya apakah surat yang dikirimkan oleh Purnawirawan ke DPR akan berpengaruh.
“Akan berpengaruh apa-apa ke depan?” tanya Aiman.
Feri pun menjawab bahwa surat ini akan berpengaruh jika DPR memprosesnya.
“Kalau tidak diproses DPR berarti tidak berpengaruh. Kalau diproses di DPR, artinya berpengaruh.”jawab Feri.
Feri mengatakan bahwa surat yang dikirimkan ke DPR itu memiliki empat pengaruh yang signifikan.
Khususnya, adanya peran dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran.
Anwar Usman yang telah memutus putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Nomor 90.
“Poin pertama ada 4 ya, saya pikir yang tiganya yang menarik. Satu kan, soal bahwa terjadi konflik kepentingan terkait peran Paman Gibran yaitu Pak Anwar Usman di dalam perkara Nomor 90,” ujar Feri.
“Kalau kita berkaca kepada putusan Mahkamah, bahwa hakim Konstitusi lah yang menyampaikan ada konflik kepentingan yang terjadi. Jangan lupa proses perkara, munculnya putusan itu dilakukan dengan proses dan cara-cara yang tidak benar dan belum pernah diungkap di parlemen kita,” tambah Feri.
Feri terheran-heran dengan perkara Nomor 90 yang didaftarkan di MK pada hari libur.
Dia mengatakan baru kali ini dalam sejarah, MK menerima perkara di hari libur.
“Diketahui perkara ini didaftarkan kembali di hari libur.Sepanjang sejarah MK tidak pernah menerima perkara di hari libur.Cacat etik,” ujarnya.
Dia pun menegaskan proses pemakzulan Gibran hanya bisa berlanjut hanya lewat parlemen.(***)
rel
0 Komentar