Makassar,TARUNA OFFICIAL
Tabri,seorang warga Makassar merasa kecewa karena kasus perampasan dan pencurian barang yang terjadi pada dirinya pada Jumat (25/07/2025) belum ditanggapi serius oleh Polrestabes Makassar.
Padahal Tabri telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan milik adiknya yang terjadi di toko Thrift Nipa-nipa 2, BTP, Jalan Bumi Tamalanrea Permai samping Apotek Al Hikam, Kecamatan Biringkanaiya.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 lalu dengan Nomor : LP/B/1271/VII//2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN,tertanggal 18 Juli 2025.
Namun belum 1 x 24 jam, pada malamnya sekitar pukul 10.00 wita, Jumat (18/07/2025), ruko/toko pakaian korban (Thrift Nipa-nipa 2) kembali dibobol dengan cara merusak kunci pintu ruko.
Diduga pelaku adalah orang yang sama yang telah dilaporkan sebelumnya terkait dugaan perampasan motor milik adik korban.Dugaan tersebut diperkuat dengan dokumentasi video oleh saksi di lokasi kejadian.
Atas kejadian itu, sejumlah barang berharga milik korban pun hilang. Seperti mesin air, atap kanopi dibongkar dan sejumlah barang lainnya turut hilang.
Pada Sabtu 19 Juli 2025, korban kembali melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polrestabes Makassar dengan Nomor : LP/B/1282/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Juli 2025.
Namun sayangnya menurut korban, terlapor yang masing-masing suami istri inisial IP dan HR serta AZ sampai saat ini masih bebas berkeliaran dan juga barang-barang korban pun tidak jelas di mana rimbanya.
Bahkan sampai berita ini diterbitkan korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporannya.
"Jelas kami khawatir dengan nasib kami yang sudah terdzolimi tapi tidak dilindungi aparat penegak hukum," ungkap korban Tabri.
Tabri juga sempat bertanya kepada pihak penyidik, apakah para pelaku bisa segera ditahan.Penyidik menjawab bisa asal korban menghadirkan semua saksi dan korban menyanggupi.
"Saya cuma bertanya karena saya tidak paham hukum dan apa syaratnya supaya terduga pelaku bisa ditahan.Tapi kenapa pihak kepolisian tidak merespon laporan saya.Padahal informasi tentang pelaku sudah A1 dan ada pengakuan saksi," jelas Tabri.
Sementara semua barang termasuk kendaraan adiknya dan barang lainnya belum diamankan pihak kepolisian.Semua dokumen kepemilikannya lengkap termasuk berkas-berkas penting yang ada dalam bagasi kendaraan juga sudah dilaporkan.
Sampai saat ini, korban masih mengantongi dua lembar surat tanda terima Laporan Polisi (LP) dan sangat mengharapkan hukum ditegakkan seadil-adilnya oleh Polrestabes Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini.(***)
tim


















0 Komentar