Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, melontarkan sindiran terhadap mantan Presiden Jokowi usai beredarnya kabar bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Chusnul pun memberikan pernyataan bernada satir dan penuh sindiran terhadap langkah hukum yang diambil terkait polemik ijazah tersebut.
"Alhamdulillah, selamat Pak Jokowi. Sebentar lagi Bapak akan dikenal sebagai mantan presiden yang berhasil memenjarakan rakyatnya sendiri cuma karena masalah ijazah," kata Chusnul di X @ch_chotimah2 (13/7/2025).
Ia menilai langkah hukum tersebut justru mencoreng demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Chusnul bilang, laporan yang mempersoalkan kritik warga terhadap keabsahan ijazah presiden seharusnya disikapi dengan terbuka, bukan dibalas dengan kriminalisasi.
"Keren! Temukan unsur pidana, Polda Metro naikkan status kasus ijazah palsu Jokowi ke penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya, Kasus terkait ijazah mantan Presiden Jokowi kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.
Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.
“Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
“Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.
Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr TT.
“Saksi dr TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, salah satu kejanggalan terkait ijazah tersebut, Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa Kasmudjo merupakan sosok dosen pembimbing skripsinya yang galak.
Hanya saja, pengakuan Jokowi dipatahkan oleh pernyataan Kasmudjo sendiri saat dikunjungi Rismon di kediamannya. Kasmudjo bahkan dengan tegas menyatakan bukan pembimbing skripsi dan bukan juga pembimbing akademik Jokowi.(***)
Sumber Fajar.co.id
0 Komentar