Abraham Samad : Tak Perlu Takut Meski Dijadikan Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyebutkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya terhadap 12 orang terlapor atas kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), merupakan bentuk teror.

Nama Abraham Samad sendiri ada dalam daftar 12 orang terlapor tersebut, bersama Rismon Sianipar, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan kawan-kawan.

Sebelumnya, nama Abraham Samad muncul dari keterangan beberapa rekannya, termasuk Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah.

Abraham Samad pun mengatakan, SPDP tersebut hanya untuk membuat kendor pihak-pihak yang melaporkan ijazah palsu Jokowi.

"Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, membuat SPDP terhadap 12 orang, ini adalah salah satu bentuk untuk meneror sedikit," katanya, saat hadir dalam deklarasi dengan tema 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang'45, Menteng, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Agar kalian (Roy Suryo Cs) menjadi kendor.Supaya kalian menghentikan investigasi terhadap ijazah Jokowi," sambung Abraham Samad.

Kendati demikian, Abraham Samad menekankan, SPDP terhadap 12 orang itu tidak perlu dipusingkan, karena dikhawatirkan akan mengurangi semangat juang para pelapor ijazah Jokowi.

"Oleh karena itu, saya ingin sampaikan kepada kita semua yang ada di sini, kita tidak usah terlalu pusing dengan SPDP 12 orang yang terlapor itu, anggap biasa-biasa saja. Karena kalau Anda pikirkan SPDP itu, saya khawatir nanti kekuatan perjuangan Anda itu akan berkurang," ujarnya.

"Sekali lagi, SPDP itu hanya bagian terkecil, bagian proses yang akan kita lalui dan yang terpenting semangat perjuangan kita untuk terus melakukan investigasi itu tidak pernah berhenti," imbuhnya.

Abraham Samad mengklaim, laporan yang dibuat oleh Jokowi dan relawannya itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Dia pun menekankan kembali, jangan sampai SPDP itu membuat takut untuk terus memberitakan isu ijazah palsu Jokowi ini.

"Laporan yang diajukan (ke Polda Metro Jaya) oleh para relawan dan Pak Jokowi, ini adalah bagian dari bentuk ingin membungkam daya kritis kita, kebebasan berpendapat kita, kebebasan berekspresi kita," tuturnya.

"Oleh karena itu, yang terjadi kepada 12 orang (terlapor) ini, jangan membuat kalian yang hadir di sini, teman-teman media, Youtuber, para Podcaster, itu menjadi takut lagi memberitakan tentang ijazah," katanya lagi.

Dengan dimasukkan namanya ke dalam 12 orang terlapor itu, Abraham Samad khawatir hal tersebut membuat orang semakin takut untuk menyuarakan perihal ijazah palsu Jokowi.

Menurutnya, hal yang demikian tidak usah ditakutkan dan dianggap biasa saja.

Babak Baru

Seperti diberitakan,kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya memasuki babak baru setelah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum terlapor Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ), mengungkap bahwa ada 12 orang sebagai terlapor. 

Dia menyampaikan bahwa dalam tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertera nama dari pelapor dan para terlapor. 

Hal itu disampaikan dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (16/7/2025). 

"Saya akan bicara ini teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12," kata Abdullah sambil menunjuk SPDP tersebut.

Adapun dari 12 orang yang berstatus terlapor, salah satunya adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Setelah Abdullah Alkatiri membacakan 12 nama tersebut, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni yang juga hadir dalam acara tersebut nyeletuk bahwa 12 nama itulah para calon tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu.

"Itulah yang diumumkan calon tersangkanya," ujar Pitra.

Menanggapi hal itu, Abdullah melanjutkan bahwa jika memang benar ijazah Jokowi tersebut palsu, menurutnya memungkinkan juga pihak pelapor yang akan jadi tersangka. 

"Biarin, biarin, tapi kalau tidak terbukti, nanti siapa yang tersangka, itu aja. Seandainya ini tidak terbukti, kita tidak tinggal diam.Ada kemungkinan juga pelapornya juga tersangka. Kalau seandainya ini nggak terbukti, nanti kita akan laporkan balik. Jangan khawatir, tunggu tanggal mainnya," katanya.(***)



tim


Posting Komentar

0 Komentar