Medan,TARUNA OFFICIAL
Inisiatif mulia hadir untuk masyarakat Muslim di Sumatera Utara dengan disepakatinya hibah tanah wakaf seluas 3 hektar dari keluarga almarhum Yatimin dan Sri Unun yang terbagi,1 hektar untuk pembangunan Masjid Al-Yatimin dan 2 hektar untuk pemakaman Muslim atas nama pewakaf Sri Unun.
Tanah wakaf ini terletak di Desa Tandem Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan akan segera dilegalisasi melalui proses oleh notaris di Medan, guna menjamin keabsahan dan keberlangsungan manfaatnya untuk umat.
Penyerahan tanah difasilitasi oleh Faridah, Wira Zulfadli dan Riswan Hermayandi yang secara resmi diberikan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Ikhlas, yang saat ini dipimpin oleh Rules Gaja SKom.
Masjid yang akan dibangun nantinya diberi nama Masjid Al-Yatimin, sebagai bentuk penghormatan dan dedikasi terhadap semangat almarhum Yatimin dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Pembangunan ini diharapkan menjadi pusat ibadah, pendidikan Islam serta pusat kegiatan sosial, dengan perhatian khusus kepada anak-anak yatim dan dhuafa. Pemakaman Muslim juga akan dikelola secara profesional sebagai bagian dari pelayanan umat.
Pihak yayasan dan keluarga pewakaf menyampaikan harapan agar seluruh proses ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya untuk para pewakaf dan semua pihak yang terlibat baik dalam bentuk tanah, tenaga, maupun pikiran.
“Semoga tanah wakaf ini menjadi ladang amal dan keberkahan yang tidak terputus sampai hari akhir,” ujar Ketua Yayasan Rules Gaja, SKom, dalam pernyataan resminya,Selasa (3/6/2025).
Informasi lebih lanjut :
📍 Lokasi: Desa Tandem Hulu, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang – Sumatera Utara
📞 Kontak Yayasan: 082276100565
📧 Email: yayasanpetia@gmail.com.(***)
Tim
0 Komentar