Kolaka,TARUNA OFFICIAL
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kolaka melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penangkapan RB alias N Umur 40 tahun,warga Kel Kolakaasi Kec Latambaga Kab Kolaka diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan, (19/5/25).
Kasat Reskrim Iptu Bagas Saputra STrK SIK menjelaskan kasusnya terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 Wita di Kel Kolakaasi Kec Latambaga Kab Kolaka.
Penyidik pembantu sempat melakukan mediasi namun tidak ada kesepakatan sehingga proses hukum berlanjut.
Adapun alasan dilakukan penahanan tersangka dikhawatirkan tidak dapat dihadirkan di sidang pengadilan atau dalam hal dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penyidikan.
"Karena tersangka tidak kooperatif dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHPidana"ungkap Kasat Reskrim.(***)
rel
0 Komentar