Solo,TARUNA OFFICIAL
Sidang mediasi perkara gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (14/5/2025) berlangsung agak memanas.
Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH dari Universitas Sebelas Maret (UNS) selaku mediator perkara dugaan ijazah palsu berharap, Jokowi hadir, agar proses mediasi bisa berjalan.
Tapi ternyata Jokowi tidak mau hadir.
"Kalau Pak Jokowi tahu makna perdamaian, pasti hadir," kata Adi.
Adi menerangkan, kehadiran tidak harus selalu dimaknai dengan tatap muka. Menurut Adi, video call juga bisa dianggap sebagai suatu kehadiran.
"Saya berharap di sidang mediasi, minimal video call.Itu sudah dianggap kehadiran," terang Adi sebelum sidang.
"Kemarin masih proses. Ketika kesepakatan itu, yang satu penggugatnya langsung dan yang satu harus tergugatnya langsung. Sehingga, memutuskan langsung. Saya masih optimistis nanti ada perdamaian di pertemuan nanti kalau tidak ada apa-apa," jelas Adi.
Menurut Adi,berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) menyebut Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Kemudian di ayat (4) terdapat 4 alasan yang bisa menjadi dasar ketidakhadiran prinsipal.
Adi menjelaskan, peraturan ini seringkali tidak dipahami dengan benar.
"Terkadang, pihak-pihak yang berkepentingan tidak memberikan kesadaran mediasi itu harus dihadiri oleh pihak sendiri," jelas Adi.
"Penyelesaiannya kekeluargaan, bukan di pengadilan. Seringkali dipahami bahwa ada surat kuasa sudah. Padahal, enggak," tutur Adi.
Pada ayat (3) disebutkan ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
Lalu ayat (4) Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain:
a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter.
b. di bawah pengampuan.
c. mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri atau
d. menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Dulu, Pak Ketua Mahkamah Agung itu 2003 sejak awal perdamaian para pihak saja enggak perlu pakai pengacara.
Kecuali sakit, tinggal di luar negeri, di bawah pengampuan, menjalankan tugas kenegaraan,itu baru sah," papar Adi.(***)
rel
0 Komentar