Medan,TARUNA OFFICIAL
Lima Mandor Pengawas Kebersihan Sampah kelurahan se-Kecamatan Medan Barat dipindah-tugaskan secara sepihak tanpa alasan jelas oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra ST MAP menjadi petugas P3SU.
Masing-masing, Abdu Hasbi, selaku Mandor Pengawas Kebersihan Sampah di Kelurahan Kesawan, Kelurahan Karang Berombak, Rio Sutanja Nasution, Kelurahan Sei Agul, Kusdian Pasaribu, Kelurahan Gelugur Kota, Ridwan Marpaung, dan Kelurahan Silalas, Sri Rahayu br Siregar.
Semua berada di wilayah Kecamatan Medan Barat.
Empat mandor sudah mengadu kepada anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor.
Para mandor yang bertugas di kecamatan Medan Barat ini mengaku mendapat surat pemindahan tugas dari mandor pengawas menjadi petugas P3SU tanggal 23 Mei 2025.
Kabarnya, pemindahan tugas para mandor pengawas kebersihan sampah ini dampak dari kemarahan Camat Medan Barat Hendra Syahputra karena ditagih uang setoran Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Padahal uang retribusi sampah tersebut akan disetorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
“Camat Medan Barat, Hendra Syahputra diduga telah memakai uang retribusi sampah tersebut.Kami hanya menagih uang WRS tapi kami dimarahi dan mendapat surat pemindahan menjadi petugas P3SU. Itu uang setoran iuran sampah yang harus kami bayarkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Karena belum juga dibayarkan makanya kami pun menagih uang itu kepada Camat, “ungkap Abdu Hasbi saat mendatangi kediaman Antonius Tumanggor yang merupakan anggota DPRD Kota Medan asal Dapil 1 Kota Medan, Rabu (28/5) malam.
Didampingi rekannya sesama mandor pengawas kebersihan di kecamatan Medan Barat, Abdu Hasbi mengaku jumlah uang WRS yang dipakai oleh Hendra Syahputra kepada mereka bervariasi dari mulai 5 juta sampai 13 juta rupiah.
“Itupun uang iuran sampah bulan Januari 2025",terang nya kepada awak media.
Di hadapan anggota fraksi NasDem DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, para mandor pengawas kebersihan ini berharap pengaduan mendapat perhatian serius.
“Harapan kami, pak Antonius Tumanggor dapat meneruskan aspirasi kami ini sampai ke Wali Kota Medan, karena akibat Camat Medan Barat ingkar janji kami pun terancam merugi, ” ujar Ridwan Marpaung yang bertugas sebagai Mandor Pengawas Kebersihan Sampah kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat sambil menunjukkan bukti transfer uang iuran sampah dan bukti penyerahan uang cash yang diberikannya kepada Hendra Syahputra dan Sarpras kepada awak media.
Menanggapi pengaduan ke lima Mandor Pengawas Kebersihan Sampah ini, Antonius Tumanggor mengatakan akan segera meneruskannya kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Dikatakan Antonius bahwa belum genap seratus hari kerja Walikota Medan, namun Hendra Syahputra selaku Camat Medan Barat telah berulah dan dikhawatirkan dapat menimbulkan citra buruk Wali Kota Medan yang salah satu program kerjanya adalah bersih bersih di lingkungan Pemerintahan Kota Medan serta pemberantasan pungli.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini, Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sejak menjabat, banyak mendapat masalah, seperti pemilihan kepling yang tidak selesai, masalah pengutipan pembelian HT oleh para Kepling dengan uang pribadi, pembelian baju dinas, sepatu boot, bantalan pakaian, padahal terang Antonius ini tidak ada diatur oleh Undang-undang.
“Banyak juga Kepling yang mengadu kepada saya soal kebijakan Camat Medan Barat tentang banyaknya pengutipan terhadap mereka dengan alasan sebagai perangkat kebutuhan kerja.Saya akan segera bawakan ini agar dibahas dan dirapatkan di komisi IV DPRD Kota Medan untuk di-RDP kan, “katanya.
Antonius Tumanggor juga menegaskan akan secepatnya melakukan rapat dengar pendapat dengan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
“Saya meminta DLH segera menyelesaikan masalah ini, jika tidak mampu silahkan mundur. Selain itu saya akan meminta Wali Kota Medan, Inspektorat, dan Kabag Tapem dan Kadis Ketenagakerjaan Medan untuk memeriksa Hendra Syahputra selaku Camat Medan Barat, karena apa dasar Camat menggunakan uang retribusi sampah dan marah-marah kepada Mandor Pengawas Sampah.Sementara ke lima Mandor jadi terhutang kepada DLH Kota Medan.
Selanjutnya, Antonius Tumanggor meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengembalikan ke lima Mandor Pengawas Sampah tersebut ke posisi sebelumnya.
“Saya meminta agar DLH Kota Medan dapat mempekerjakan ke lima Mandor Kebersihan Sampah ini lagi. Karena menurut saya jika mereka salah silahkan diproses namun jika tidak maka hak mereka harus dikembalikan," tegasnya.(***)
rel
0 Komentar