Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Politikus senior MS Kaban ikut menyoroti terkait isu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diminta mundur.
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, MS Kaban memaparkan terkait beberapa aturan.
Menurutnya konstitusi membolehkan amandemen ke UUD 45 dan dibenarkan.Hal ini juga berlaku untuk pergantian Presiden dan Wakil Presiden yang dibenarkan oleh konstitusi.
“Mengamandemen UUD 45 boleh dan dibenarkan,” tulisnya dikutip Senin (28/4/2025).
“Memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden juga dibenarkan oleh konstitusi,” tambahnya.
Ia pun menyebut jika ada wacana untuk melakukan pergantian Wakil Presiden itu juga boleh dan dibenarkan.
Kalau ada yang menyatakan hal itu ditolak dan tidak dibenarkan, menurut MS Kaban,mereka buta dengan konstitusi.
“Jika ada usul untuk ganti wapres Gibran juga boleh dan dibenarkan. Jika ada yang mengatakan ganti wapres Gibran itu melawan konstitusi, yang mengatakan itu buta konstitusi,” terangnya.
Sebelumnya,MPR RI diminta segera bersidang untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka, sesuai tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025.
Adapun alasan pencopotan Gibran, selain masalah etik, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dianggap tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi sebagai orang nomor dua di negeri ini.(***)
rel/fajar
0 Komentar