Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan Didesak Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak

Medan,TARUNA OFFICIAL 
Terkait dengan laporan dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial RA (38) terhadap korban TS (16) yang terjadi pada 20 Januari 2025, Ketua DPP GNI (Generasi Negawaran Indonesia) Ruless Gaja SKom mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan  secepatnya memproses kasus tersebut melalui Unit PPA Reskrim.

"Peristiwa yang menggegerkan warga ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak, terutama dalam kasus kekerasan seksual,tegas Ruless Gaja S Kom yang juga Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam AL-HIKMAH Medan,Sabtu (22/3/2025)

Berdasarkan hasil wawancara petugas Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan Bripda Gracella kepada korban, TS yang masih pelajar SMK ini mengaku dikelabui dengan tawaran pertemuan yang berujung pada pencabulan yang dilakukan oleh pelaku di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Medan. 

Meski sempat melawan, korban tidak dapat mengatasi kekuatan pelaku. Pelaku kemudian mengancam korban agar tidak melapor ke pihak berwajib, bahkan menjanjikan pernikahan setelah korban lulus sekolah.

Dalam rangka melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seperti ini, Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, yang diatur dalam **Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Undang-undang ini menjamin hak-hak anak, termasuk hak untuk dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan seksual.  

Pasal 76E dalam UU tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis, dapat dijerat dengan hukuman pidana yang berat. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dengan hukuman yang lebih lama, serta denda yang sangat besar. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Pentingnya Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat

"Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang mengancam anak-anak di dunia maya. Sebagai orang tua dan masyarakat, kita harus lebih waspada terhadap interaksi anak-anak dengan orang yang tidak dikenal melalui platform online yang bisa berujung pada ancaman keselamatan anak,kata Ruless Gaja mengingatkan.

Keluarga korban, dalam hal ini ibu korban, Suryani, menegaskan bahwa mereka menolak untuk berdamai dengan pelaku dan berharap agar aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Keluarga berharap keadilan bagi korban dan agar masa depan anak mereka yang telah terganggu bisa dipulihkan melalui proses hukum yang adil.

Tindakan Kepolisian

Menurut Ruless Gaja,pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan agar memberikan dukungan kepada korban dan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Kejadian ini,lanjut Ruless,menggarisbawahi betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan. Diharapkan dengan adanya penegakan hukum yang tegas, akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya perlindungan anak dan bekerjasama dengan pihak berwajib untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak Indonesia,pungkasnya.

Menurut informasi,terduga pelaku RA melalui pengacaranya berusaha menghubungi keluarga korban agar kasus ini didamaikan secara kekeluargaan.Bahkan oknum yang mengaku pengacara itu minta supaya keluarga korban jangan menyebarkan kasus pencabulan tersebut kepada media. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar