Eksekusi Tanah Sri Harta br Surbakti,Oknum PN Kabanjahe Abaikan Putusan PT Medan


Tanah Karo,TARUNA OFFICIAL 

Pelaksanaan eksekusi atas Putusan PN Kabanjahe No 5/PDT.Eks/2023/PN-KBJ terhadap lahan di Desa Ndokum Siroga,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Karo pada tanggal 20 Maret 2025, diduga adalah perbuatan sengaja melawan hukum dari oknum PN Kabanjahe.

Sebab pada tanggal yang sama,Pengadilan Tinggi Sumut telah mengeluarkan Putusan (Derden Verzet dari Sri Harta br Surbakti) No 117/PDT/2025/PT/MDN tanggal 20 Maret 2025 yang isinya menyatakan,Permohonan Eksekusi No 5/PDT.Eks/2023/PN-KBJ atas pengosongan tanah SHM No 3 Tahun 1997 atas nama Pelawan (Sri Harta Boru Surbakti) TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcraht).

Artinya,aksi perusakan tanaman dan bangunan milik Sri Hartati br Surbakti bisa dianggap sebagai perbuatan pidana.


Advokat Jemis AG Bangun SH selaku Kuasa Hukum dari Sri Harta br Surbakti

Adapun isi putusan Pengadilan Tinggi Medan adalah sebagai berikut,

MENGADILI :

- Menerima Permohonan Pembanding semula Pelawan tersebut.

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No : 55 / Pdt.Bth /2024 / PN Kbj tanggal 21 Januari 2025.

MENGADILI SENDIRI :

Dalam Provisi :

Menolak Provisi Pembanding semula Pelawan dalam pokok perkara.

Dalam pokok perkara :

1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar

2. Mengabulkan Perlawanan Pembanding semula Pelawan untuk Sebahagian

3. Menyatakan Pembanding semula Pelawan adalah Pemilik Hak yang sah atas tanah seluas 5.329 m2 (Lima ribu tiga ratus dua puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3 Tahun 1997, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara atas Nama PELAWAN dengan batas- batas,

Dulu berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3 tahun 1997 :

- Sebelah Utara berbatasan dengan JI. dari Simpang Empat ke Berastagi / Jalan Raya.

- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Amiruddin Sembiring.

- Selatan berbatasan dengan tanah Jendam Karo – Karo

- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hasan Wijaya

Sekarang berdasarkan Faktual di lapangan:

- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan dari Simpang Empat ke Berastagi / Jalan Raya.

- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Amiruddin Sembiring.

- Sebelah Selatan   berbatasan dengan tanah Dahlan Sitepu.

- Sebelah Barat dengan berbatasan dengan Gudang Roby Khon.

4. Menyatakan Permohonan Eksekusi No. 5/Pdt.Eks/2023/PN-Kbj atas :

- Pengosongan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 1997 atas nama Pembanding semula Pelawan tidak dapat dilaksanakan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

5. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan, yang dalam Tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah).

6. Menolak Permohonan Pembanding semula Pelawan untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 oleh DIRIS SINAMBELA SH sebagai Hakim Ketua, ELYTA RAS GINTING SH LL Md dan SERLIWATY SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh ELVY FARIDA SARAGIH SH (Panitera Pengganti) tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun oleh kuasanya serta putusan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Kabanjahe pada hari itu juga.

Sedangkan Panitera PN Kabanjahe Aristo ketika ditanya awak media saat proses eksekusi (20/3/2025) mengaku tidak ada menerima surat Keputusan PT Medan.

"Kami cuma melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkracht,'' ujarnya.

Video eksekusi lahan milik Sri Harta br Surbakti di Desa Ndokum Siroga,oleh Juru Sita PN Kabanjahe,Kamis 20 Maret 2025


Malah ketika diungkapkan bahwa kasus ini sedang dilakukan perlawanan pihak ke tiga atas nama Sri Hartati di PT Medan,Aristo menjawab singkat,silahkan saja banding.(***)

Liputan : Juliandar

Posting Komentar

0 Komentar