Medan,TARUNA OFFICIAL
Warga Lingkungan 2 Jl Pantai Timur Gg Sempurna Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia sebanyak 24 KK Kamis (23/1/2024) melakukan aksi blokade jalan karena menolak eksekusi lahan yang mereka tempati.
Massa melakukan aksi blokade Jalan Pantai Timur dengan batang kayu dan membakar ban bekas sembari memasang spanduk yang bertuliskan dugaan Camat dan Kepala Lingkungan setempat ikut dalam mafia tanah sehingga tanah mereka bisa dikuasai pihak pengembang.
Lurah Cinta Damai dan Kepala Lingkungan Jadi Beking Mafia Tanah. Lawan Mafia Tanah. Tanah Kami Bukan Tanah Garapan," tulisan dalam spanduk tersebut.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution berjanji akan mengecek terlebih dahulu kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan Kepling dan Lurah Cinta Damai.
"Saya belum berani berkomentar banyak, saya belum cek dan lihat laporannya. Nanti akan saya cek terlebih dahulu," ucapnya, Kamis (23/1/2025).
Menurut Bobby, jika nanti terbukti ada kepling, lurah, camat ataupun ASN Pemko Medan yang terlibat mafia tanah akan diberi tindakan tegas.
"Kalau menyalahi hukum, misal jadi mafia tanah, ASN yang melanggar tentu harus ada sanksi yang diberikan Pemko Medan," jelasnya.
Warga melakukan aksi setelah pihak pengembang perumahan Taman Hako Indah mengklaim lahan tersebut milik mereka dan akan segera melakukan eksekusi.
Kuasa Hukum warga Pandapotan Tamba kepada wartawan mengatakan warga melakukan perlawanan terhadap eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan.
"Karena warga di sini adalah pemilik yang sah dan sudah mendiami tanah ini dan mendirikan bangunan di atasnya sejak tahun 1942. Sementara sertifikat atas nama Handoko Gunawi terbit tahun 94 dan kita warga tahun 2007 sudah mengajukan gugatan," ujarnya kepada Media, Kamis (23/1/2025).
Dijelaskannya, gugatan tersebut dimenangkan, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung tahun 2010.
"Itu sudah inkrach dan hak milik nomor 374 tahun 94 atas nama Handoko Gunawi sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara,jelas Tamba.
Dari pantauan Taruna Official,pihak Kecamatan Medan Helvetia ikut mengerahkan Kepala Lingkungan se Kecamatan Medan Helvetia ke lokasi kejadian.
Warga menilai pengerahan Kepling ini tidak ada relevansinya dengan perkara warga dengan pihak Taman Hako Indah.Bila dimaksudkan untuk membantu pengamanan seharusnya Pemko Medan mengerahkan Satpol PP.(Tim)
1 Komentar
Kok bisa tidak lulus berkas/ gagal seleksi berkas, tidak didukung min 30 % kk warga, ini tentunya menyalahi perwal no 21 thn 2021, jadulah jepling cacat hukum
BalasHapus