Jakarta,TARUNA OFFICIAL
MK bakal membacakan putusan sela atau putusan dismissal sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 pada pekan depan.
Pembacaan putusan tersebut adalah untuk menandakan sebuah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dilanjutkan.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK, Suhartoyo di panel I MK, Jakarta, Kamis (30/1).
Dalam putusan dismissal, perkara akan diputus apakah lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak. Tahap selanjutnya adalah pembuktian atau perkara tidak dilanjutkan dan dianggap sudah selesai diputuskan.
Suhartoyo menjelaskan, bagi perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, setiap pihak boleh mengajukan tambahan saksi maupun ahli. Tingkat gubernur sebanyak 6 saksi/ahli dan tingkat kabupaten/kota sebanyak 4 saksi/ahli.
“Kemudian daftar saksi-ahli, identitas keterangan ahli dan keterangan saksi serta sifat daripada ahli harus sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi satu hari kerja sebelum sidang pembuktian diselenggarakan,” ungkapnya.
“Jika perkaranya nanti masuk pada tahap pembuktian Ibu-Bapak sekalian, maka masing-masing perkara kalau itu tingkatan provinsi atau gubernur boleh mengajukan saksi, para pihaknya masing-masing maksimal enam, enam itu sudah gabungan saksi dan ahli. Kemudian kalau kabupaten/kota maksimal empat,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, MK meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil Pilkada. Perkara tersebut sedang disidangkan melalui tiga panel.(Rel)
0 Komentar