Sidang Gugatan Pasangan Ridha-Rani Digelar MK 24 Desember 2024

Medan,TARUNA OFFICIAL
Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya – Abdul Rani SH sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 24 Desember 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Rion Arios SH MH selaku Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, saat berbicara kepada wartawan pada Senin sore (16/12/2024). 

Menurutnya, tim hukum telah melengkapi semua bukti dan saksi yang dibutuhkan untuk memperkuat permohonan pasangan calon dalam sengketa pilkada tersebut.

“Tim hukum Ridha-Rani telah mempersiapkan segala sesuatu untuk pemeriksaan pendahuluan, termasuk bukti-bukti dan saksi-saksi. Kami optimis permohonan akan dikabulkan,” ujar Rion, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum pasangan ini.

Tim Advokasi dan Hukum Berani Pimpin Langkah Hukum
Dukungan penuh diberikan oleh Tim Advokasi dan Hukum Berani, yang dipimpin oleh Dr Ikhwaluddin Simatupang SH MHum. Tim ini bekerja sama dengan pasangan calon, relawan, serta partai pengusung dan pendukung, untuk memastikan kesiapan maksimal menghadapi persidangan.

Rion juga menjelaskan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keadilan pemilu, tetapi juga mengembalikan hak demokrasi warga Medan, terutama mengingat tantangan besar yang dihadapi kota tersebut, seperti bencana banjir yang melanda saat masa pemilu berlangsung.

“Kami sangat siap dan berharap dengan permohonan ini, PSU (Pemungutan Suara Ulang) di seluruh TPS dapat dilaksanakan dengan baik. Hak warga Medan harus dipulihkan,” tambah Rion, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Bantuan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan.

Jadwal sidang MK berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung mulai 24-31 Desember 2024, dan jika diperlukan gelombang kedua, sidang akan dilanjutkan pada 9-14 Januari 2025.

Sementara itu, persidangan berikutnya dijadwalkan mulai 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025.

Rion mengakhiri pernyataannya dengan ajakan kepada warga Kota Medan untuk memberikan dukungan dan doa agar permohonan pasangan Ridha-Rani dapat dikabulkan oleh majelis hakim MK.

“Kami memohon dukungan dan doa dari seluruh warga Kota Medan agar pada putusan akhir nanti, permohonan pasangan Ridha-Rani dikabulkan. Kami optimis dan percaya keadilan akan ditegakkan.”ujarnya.

Tim pemenangan Ridha-Rani berharap bahwa upaya hukum ini tidak hanya menjadi perjuangan pasangan calon semata, tetapi juga menjadi momentum untuk menegakkan demokrasi yang lebih adil dan transparan. Dukungan dari masyarakat Kota Medan sangat diharapkan agar putusan MK yang diperkirakan berlangsung pada 30-31 Desember 2024 atau 12-13 Januari 2025 dapat membawa hasil terbaik bagi semua pihak.

Dengan komitmen dan kerja keras tim hukum, pasangan Ridha-Rani terus menunjukkan tekadnya untuk memperjuangkan hak-hak demokrasi warga Kota Medan. Mereka percaya bahwa langkah ini akan menjadi titik balik bagi pemilu yang jujur dan adil. (Rel)


Posting Komentar

0 Komentar