Tapanuli Tengah,TARUNA OFFICIAL
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri resmi mengeluarkan surat pemecatan empat anggota dewan Kabupaten Tapanuli Tengah secara serentak, tertanggal 13 November 2024.
Empat nama Anggota DPRD tersebut dipecat dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDI-Perjuangan. Nomor: 1640 /KPTS/DPP/ /2024 atas nama Arimitara Halawa.
Nomor: 1639 /KPTS/DPP/2024, atas nama Weski Omega Simanungkalit.
Nomor: 1641/KPTS/DPP/X/2024, atas nama Camelia Neneng Susanty Sinurat SKom dan Nomor: 1642 /KPTS/DPP/ /2024 atas nama Sihol Marudut Siregar.
Isi surat tersebut menimbang, bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaaan, dan menegakkan citra partai, setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh Partai.
Bahwa sesungguhnya organisasi Partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi Partai.
Bahwa setiap kader partai wajib menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai.
Bahwa apabila ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP Partai PDIP dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.
Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan selaku Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2024-2029 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan.
“Serta mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” isi surat tersebut.
Surat keputusan itu ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 13 November 2024 oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Demokrasi, Megawati Soekarnoputri.(Rel)
0 Komentar