Polrestabes Medan Mulai Tunjukkan Taringnya,Tembak Mati Begal

Medan,TARUNA OFFICIAL
Komplotan begal sadis berjumlah empat orang yang tak segan menyerang dan melukai korban ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. Penangkapan berlangsung dengan tembakan karena pelaku melawan dan menyerang petugas hingga akhirnya ditembak mati dan satu lagi tembakan di kaki, sedangkan 2 orang polisi terluka.

Selain tembak mati satu pelaku berinisial MD (23), polisi juga menembak kaki satu pelaku lainnya karena berupaya kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Tiga pelaku yang kini ditangkap YRS (24), NAG (23) dan RP (22).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, mengungkapkan komplotan ini dibekuk di sebuah hotel yang dijadikan sebagai tempat persembunyian. Setap beraksi, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang, panah dan tidak segan melukai korbannya.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melacak keberadaan mereka. Akhirnya, kami berhasil menangkap mereka saat sedang bersembunyi di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan," ungkap Gidion, Senin 11 November 2024.

Dalam upaya penangkapan para pelaku pencuian dengan kekerasan (curas) ini, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu pelaku, yakni MD. Pelaku yang mencoba melarikan diri dan melukai petugas terpaksa ditembak. 

"Tindakan tegas ini kami lakukan sebagai upaya terakhir untuk melumpuhkan pelaku yang sangat berbahaya. Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penangkapan secara damai, namun pelaku tidak kooperatif," jelas Gidion.

Selain MD, pelaku  lainnya berinisal RP juga mengalami luka tembak akibat perlawanan yang dilakukannya. Pelaku yang terluka telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. "Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk mengungkap jaringan mereka dan modus operandi yang mereka gunakan," tambah Gidion.

Gidion mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk kejahatan. Jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

"Kami akan terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan," pungkas Gidion.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Rel)

Posting Komentar

0 Komentar