Laporan PT EQN Mengendap 2 Tahun di Polres Metro Jakarta Timur

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, Farid Aswin, pemilik PT Energie Qualita Nusantara, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bob Jamal, Direktur PT MKN, ke Polres Metro Jakarta Timur.

Laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis beras yang telah berlangsung mulai Agustus tahun 2022 sampai hari ini November 2024 hampir dua tahun tanpa penyelesaian.

Menurut penuturan Farid, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis beras yang disepakati antara kedua belah pihak. Farid mengaku telah mengirimkan beras senilai Rp.13, 9 miliar kepada Bob Jamal, namun hingga kini belum menerima pembayaran yang dijanjikan. Seiring berjalannya waktu, Bob Jamal justru sulit dihubungi dan seolah menghilang, meninggalkan Farid tanpa kepastian atas dana yang telah dikeluarkan.

“Kami sudah menunggu selama hampir dua tahun, dan tidak ada itikad baik dari pihak Bob Jamal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Langkah hukum ini terpaksa kami ambil demi melindungi hak-hak kami,” ungkap Farid kepada media.

Farid juga menambahkan bahwa pihaknya sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan melalui mediasi, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, ia memutuskan untuk mengajukan laporan ke kepolisian agar kasus ini mendapat penanganan yang lebih tegas.

Kasus ini sebelumnya tengah dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Timur melalui Laporan Polisi nomor : LP/B/2425/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Oktober 2022.

Farid berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan serius agar pelaku yang diduga melakukan penipuan dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di sisi lain, laporan ini menjadi perhatian di kalangan pelaku bisnis, terutama karena melibatkan nominal yang cukup besar dalam transaksi antarperusahaan.

Sementara itu ADV  Sugiyono SE SH MH selaku Kuasa Hukum Farid Aswin saat di konfirmasi awak media mengenai kasus ini mengatakan, atas kuasa yang sudah di berikan sesegera mungkin kami akan menangani kasus ini.

Salah satunya dalam penyelesaian kasus yang sudah berjalan hampir 2 tahun dengan nilai kerugian 13,9 miliar belum bisa diselesaikan oleh pihak Aparat penegak hukum khususnya Polres Metro Jakarta Timur.

"Ini menjadi pertanyaan dan catatan kami, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat yang sekiranya diperlukan sebagai langkah transparasi oleh pihak penyidik antara lain menanyakan lambannya penganan kasus ini, ke Polres Metro Jakarta Timur maupun Mabes Polri, terang Adv Sugiyono

“Kami bersama tim kuasa hukum, tengah mempelajari secara detail dan seksama, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam penanganan kasus ini.Agar kasus ini bisa terbuka, tentunya kami mohon dukungan dari rekan-rekan awak media untuk ikut mengawal kasus ini,lanjut Adv Sugiyono

Saat ini masyarakat juga menantikan perkembangan kasus ini, yang sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih rekan bisnis.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar