Konawe Selatan,TARUNA OFFICIAL
Sidang ketiga kasus penganiayaan siswa SD di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan terdakwa guru Supriyani digelar tertutup pada Selasa (29/10/2024).
Dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, adalah pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim serta pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang kali ini menghadirkan 8 saksi termasuk 3 teman korban yang masih di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, mengaku telah menghadirkan 8 saksi dalam agenda pemeriksaan perkara.
Ia meminta Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menggelar sidang secara tertutup lantaran saksi masih di bawah umur.
"Kami menyiapkan delapan orang saksi Yang Mulia, tiga di antaranya anak.Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sidang dilakukan secara tertutup mengingat yang diperiksa adalah anak di bawah umur,” katanya.
Sidang kali ini berbeda dari dua sidang sebelumnya karena tak ada aksi unjuk rasa di depan PN Andoolo.
Meski sidang terlihat sepi, petugas kepolisian masih menjaga ketat di kawasan pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan 3 siswa SD tak dapat dijadikan saksi karena tak memenuhi syarat.Mereka juga tidak disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
Menurutnya, kasus penganiayaan janggal sejak awal karena penetapan tersangka berdasarkan kesaksian siswa.
Bahkan keterangan para siswa dalam persidangan tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perbedaan pertama terkait waktu pemukulan yang terjadi di dalam kelas.Dalam BAP tertulis pemukulan terjadi pukul 10.00 Wita, sedangkan kesaksian siswa pukul 08.30 Wita.
“Yang menarik tadi juga masalah pukulan, tadi terungkap fakta katanya anak oknum polisi dipukul dalam posisi berdiri.Di depannya ada meja, dan dibelakangnya ada kursi. Kursi itu setinggi bahu kalau dia duduk. Kalau dia berdiri, kursi itu tentu menutupi pahanya,” ungkapnya, Selasa.
Ia menambahkan bekas luka pada kaki korban tidak menunjukkan adanya pemukulan dengan gagang sapu.
“Kalau kita lihat bekas luka, itu lukanya sejajar di paha, makanya itu yang aneh kalau kita lihat. Bagaimana caranya dia dipukul sejajar paha, padahal dibelakang ada penghalang sandaran kursi,” tandasnya.
Kesaksian tentang bagian gagang sapu yang mengenai kaki korban juga berbeda-beda.
“Jadi banyak keterangan yang tidak sesuai, makanya sejak dari awal keterangan anak ini sebagai dasar kepolisian dan jaksa untuk menetapkan tersangka, diragukan.”
“Apalagi keterangan anak ini saat di BAP banyak yang copy paste. Maksudnya sama semua,” tukasnya.
Aipda Wibowo Hasyim selaku pelapor terlihat hadir dalam persidangan, namun enggan berkomentar.“Serahkan ke PH (Penasihat Hukum)," ucap Aipda Wibowo Hasyim.
Mengenai pernyataan Bupati Konawe Selatan yang menegaskan kedua belah pihak harus berdamai dinilai warga sebagai pernyataan basi.Sebab perkaranya sudah disidangkan di pengadilan.Seharusnya sejak awal perdamaian dimediasi bupati tanpa embel-embel uang damai Rp50 juta.
Adapun alasan bupati bahwa Camat Baliho tidak melaporkan hal ini menjadi bukti bahwa sang bupati tidak pernah turun ke bawah.(Rel)
0 Komentar