Medan,TARUNA OFFICIAL
Ketua Umum GNI (Generasi Negarawan Indonesia) Rules Gajah S Kom menghimbau agar warga negara Indonesia jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja di negara Thailand,Miyanmar dan Kamboja melalui media sosial.
Semua itu tak lebih hanya perangkap mafia judi online atau mafia penipuan online yang selalu beroperasi di wilayah perbatasan ke tiga negara tersebut.
"Sudah banyak kasus warga negara Indonesia yang disekap dan disiksa bahkan ada yang sampai meninggal dunia oleh para mafia judi online dan mafia penipuan online yang biasanya beroperasi di wilayah perbatasan negara Thailand,Miyanmar maupun Kamboja,kata Rules Gajah S Kom kepada wartawan Jumat (11/10/2024).
Menurut Rules Gajah,perekrutan tenaga kerja seperti ini biasanya melalui media sosial sehingga keberadaan tenaga kerja yang mengalami perlakuan buruk di sana sulit dilacak.
Ditambah lagi,lanjut,Rules Gajah,para tenaga kerja tidak melapor ke kedutaan maupun konsulat RI di negara yang dituju.
Berbeda halnya bila keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur Dinas Tenaga Kerja dan PJTKI resmi maka apabila terjadi sesuatu maka keberadaan TKI dan TKW bisa diketahui.
Dalam kaitan ini Rules Gajah mendesak pemerintah gerak cepat untuk menyelamatkan para tenaga kerja Indonesia yang mendapat perlakuan buruk di wilayah perbatasan negara Thailand,Miyanmar dan Kamboja.
Seperti halnya kasus kekerasan yang menimpa eks anggota DPRD Indramayu, Jawa Barat, periode 2014-2019, Robiin, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini berada di perbatasan Myanmar.
Awalnya Robiin berangkat ke luar negeri dengan tujuan bekerja di sebuah perusahaan tekstil di Thailand setelah mendapat tawaran kerja di perusahaan tekstil melalui media sosial Facebook pada September 2023 lalu.
Namun kenyataannya, Robiin justru diselundupkan ke perbatasan Myanmar untuk dieksploitasi dan dipaksa bekerja pada sektor penipuan daring (online scamming).
Kepada Robiin dijanjikan gaji Rp16 juta per bulan, bonus, cuti, dan dibuatkan visa kerja. Namun, ternyata dia disekap di perbatasan Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai bagian dari penipuan online.
Selama di Myanmar, Robiin diwajibkan bekerja 18 hingga 20 jam per hari tanpa upah harian, namun dengan target harian yang sangat ketat.Jika target tidak terpenuhi, Robiin akan dihukum secara fisik seperti dipukul dengan balok kayu dan disetrum.
"Terakhir, suami saya menghubungi rekannya pada 7 Oktober 2024, meminta bantuan untuk segera dievakuasi," tutur istri Robiin kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia berharap agar pemerintah dapat segera mengevakuasi suaminya, sehingga bisa kembali ke Indonesia.
"Kondisinya sangat buruk, tidak hanya karena kekerasan fisik. Dia sering tidak diberi makan selama tiga hari berturut-turut jika tidak mencapai target," ucap dia.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Pentaker) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Asep Kurniawan mengatakan Pemkab Indramayu berjanji segera mengirim surat resmi kepada Kemenlu dan KBRI untuk mempercepat upaya pemulangan Robiin.
"Kami sudah bertemu dengan istri korban, Ibu Yuli, yang menyampaikan kondisi terkini. Saat ini, Pemkab Indramayu siap membantu dengan segala upaya yang diperlukan," ujar Asep di Indramayu, Kamis kemarin.
Selain bersurat, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya agar proses evakuasi korban bisa segera terealisasi.
Asep menjelaskan peristiwa ini kemungkinan besar merupakan kasus perdagangan orang, karena proses perekrutan korban untuk bekerja di luar negeri tidak sesuai prosedur.
Kendati demikian, dia menegaskan pemerintah daerah tetap berupaya maksimal agar kasus ini segera selesai dan korban bisa kembali ke Indonesia dalam kondisi selamat.
"Prioritas kami adalah pemulangan korban. Ini dugaan TPPO, tetapi mekanismenya tidak seperti biasanya, karena melibatkan perekrutan melalui media sosial yang sulit dilacak," katanya.(Tim)
Editor : Juliandar
0 Komentar