Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melaporkan, hingga kini sebanyak 30 anggota telah dimintai keterangan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30 anggota," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary mengatakan, Bidang Propam turut memeriksa enam orang dari latar belakang sipil.Dia merinci, di antaranya pelaku pembubaran, dan dari pihak manajemen Hotel Grand Kemang.
"Kemudian warga masyarakat ada 6 yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada management Hotel Grand Kemang dan sekuriti Grand Kemang," ujarnya.
Ade Ary mengatakan, pemeriksaan enam orang warga sipil berkaitan dengan pengamanan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.
"Untuk didalami tentang apa SOP yang sudah dilakukan, apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres Metro Jakarta Selatan dan juga Polsek Mampang," lanjutnya.
Juga diinformasikan, polisi kembali tangkap terduga pelaku pembubaran Diskusi Forum Tanah Air berinisial MR alias R (28) karena mengeroyok sekuriti hotel.
"Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan berhasil menangkap 1 pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary menerangkan, MR merupakan salah satu peserta unjuk rasa yang menolak kegiatan diskusi tersebut. Ketika itu, MR masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai 1. Namun, dihadang oleh sekuriti hotel.
"Korban ADP yang bertugas sebagai satuan pengamanan di hotel tersebut melakukan pengamanan terhadap orang dan barang di tempat kejadian," ucap Ade Ary.
Dijelaskan, terduga pelaku tak terima sehingga korban dipukuli dan didorong. Akibatnya korban alami luka kepala dan badan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Guna penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku dibawa ke Subdit Umum/Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu,dalam videonya pakar telematika Roy Suryo mengecam kejadian tersebut sekaligus sangat menyayangkan adanya dugaan pembiaran oleh aparat keamanan.
Menurut Roy Suryo, kejadian ini sangat jelek bagi kehidupan demokrasi.Padahal diskusi tersebut sangat bagus karena membicarakan kondisi negara yang sedang tidak baik-baik saja.
"Kelompok yang melakukan aksi pembubaran sebenarnya penakut karena menutup wajahnya dengan masker.Jangan-jangan mereka itu sedang mencari muka dengan sang Petruk,kata Roy Suryo dalam videonya sembari memperlihatkan wayang kulit dengan tokoh Petruk.
Dalam video itu Roy Suryo menghimbau Presiden Terpilih Prabowo Subianto agar jangan membiarkan kehidupan seperti ini terus terjadi di Indonesia atau pemerintahan yang akan datang sama saja dengan rezim yang sekarang.(***)
Editor : Juliandar
Video pembubaran diskusi kebangsaan
0 Komentar