Istri Korban Penganiayaan di Makassar Minta Keadilan Hukum


Makassar,TARUNA OFFICIAL 

Istri dari dua orang korban pengeroyokan masing-masing Dwi Fitri Ramayani dan Putri Handayani
yang dijadikan tersangka meminta keadilan kepada Polsek Panakkukang dan Polrestabes Makassar.

Seperti telah diberitakan sebelumnya suami Dwi Fitri Ramayani bernama Rudi dan suami dari Putri Handayani bernama Reski dijadikan tersangka pada peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Panakukkang Kelurahan Massele Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Minggu (15/9/2024).

Rudi dan Reski dianiaya di depan Toko Lavita Jalan Pengayoman.Karena itu Putri Handayani minta kepada pihak penyidik Polsek Panakukkang yang menangani kasus Rudi dan Reski,  untuk melakukan pengecekan ulang kasus ini.

Serta memeriksa para saksi yang benar-benar melihat kejadian yang sebenarnya. 

"Kami mohon pihak Polsek Panakkukang benar-benar menegakkan keadilan dalam menangani kasus suami kami.Apalagi suami kami ini adalah tulang punggung keluarga,"kata Putri Handayani kepada wartawan.

"Suami kami ini korban bukan pelaku. Karena mereka yang didatangi dan dikeroyok.Suami kami terdesak hingga reflek merampas parang dari lawannya. Dan melakukan perlawanan agar musuhnya lari", terangnya. 

Lanjut Putri dan Dwi,justru yang melakukan pengeroyokan adalah kelompok penyerang.Beruntung ada security Lavita atas nama Videl, mengamankan Rudi dan Reski.

"Inilah saya heran, kenapa suami kami yang dijadikan tersangka.Padahal mereka yang dikeroyok,"lanjut Putri Handayani.

Putri Handayani dan Dwi Fitri Ramayani berharap agar pihak kepolisian menegakkan hukum dengan adil.(***)

Kontributor : MAS

Video keterangan istri korban pengeroyokan di Makassar



Posting Komentar

0 Komentar