Peringatan Hari Tani Nasional 2024 Sumatera Utara,Petani Lakukan Aksi


Medan,TARUNA OFFICIAL

Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2024, masyarakat dari Desa Helvetia dan Manunggal Labuhan Deli melakukan aksi yang melibatkan pemimpin lintas agama, ketua kelompok tani, serta seluruh warga untuk berpartisipasi dalam AKSI HARI TANI NASIONAL 2024. 

Aksi ini bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen petani terhadap hak agraria dan melawan praktik perampasan tanah yang semakin marak.

Aksi dilaksanakan Kamis, 26 September 2024 dimulai pukul:08.00 WIB  
dengan titik kumpul di depan Komplek Citra Land, dekat KFC Helvetia/Pulo Brayan.

Menurut informasi yang diterima media ini,aksi massa tani akan dihadiri oleh sekitar 10.000 orang dari berbagai daerah di Sumatera Utara, sebagai simbol solidaritas untuk memperjuangkan hak atas tanah rakyat. 

Berdasarkan Undang-undang Agraria menekankan bahwa tanah dan sumber daya alam harus dikelola untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Namun, kenyataannya banyak masyarakat yang terpinggirkan akibat praktik penggusuran dan perampasan tanah oleh pihak-pihak tertentu.

Aksi ini bukan hanya sekadar unjuk rasa, melainkan panggilan untuk bersatu dalam memperjuangkan hak-hak agraria yang selama ini terabaikan. 

"Kami akan menuntut pemerintah untuk segera mengeluarkan sertifikat lahan bagi rakyat, menghentikan penggusuran, serta menindak tegas para mafia tanah yang merugikan masyarakat,kata perwakilan warga.

Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) mengatur tentang penguasaan, pengelolaan, dan penggunaan tanah di Indonesia. 

Beberapa poin penting dari UU ini meliputi:

1. Penguasaan Tanah: Tanah dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat, dan hak atas tanah dibedakan menjadi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak sewa.
  
2. Hak Rakyat: UU ini menegaskan bahwa semua warga negara berhak atas tanah dan sumber daya alam secara adil.

3. Pengaturan Pemanfaatan Tanah: Penggunaan tanah harus memperhatikan kepentingan sosial dan lingkungan.

4. Larangan Perampasan Tanah: UU ini melarang perampasan tanah tanpa proses yang sah dan adil.

Undang-undang ini merupakan landasan hukum dalam pengaturan agraria di Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan agraria bagi seluruh rakyat.

Hari Tani adalah saat yang tepat untuk merenungkan kembali pentingnya akses terhadap tanah bagi kesejahteraan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif, meninggalkan aktivitas sehari-hari demi perjuangan hak agraria yang lebih luas.(rel)

Posting Komentar

0 Komentar