Ternate,Taruna Official
Nama menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution kembali disebut terkait kasus suap melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa.
Kali ini nama Bobby Nasutiondisinggung oleh keluarga AGK saat menghadiri sidang tuntutan untuk AGK di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8/2024).
Awalnya, AGK yang didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah infrastruktur di Maluku Utara, tiba di PN Ternate bersama ajudannya, terdakwa Ramadhan Ibrahim, sekitar pukul 10.15 WIT dan dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut.
Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang dipimpin majelis hakim diketuai Kadar Noh.
"Iya, hari ini sidang tuntutan AGK mantan Gubernur Maluku Utara," ucap jaksa penuntut umum dari KPK sebelum masuk ruang sidang.
Ada yang menarik saat sidang tuntutan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut berakhir.
Setelah sidang berakhir, AGK yang dituntut 9 tahun penjara, dikawal ketat oleh anggota Brimob Polda Malut diarahkan kembali masuk mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Pada momen ini, terdengar teriakan "tangkap Bobby Nasution".
Teriakan datang dari keluarga AGK yang turut hadir dalam sidang tersebut.
"Tangkap Bobby Nasution, jangan cuma di sini saja," kata seorang keluarga AGK.
Teriakan tersebut disambut oleh anggota keluarga AGK lainnya, yang ikut menyuarakan hal yang sama.
"Tangkap Bobby di sana, mereka yang punya mau, jangan cuma yang di sini," kata anggota keluarga AGK saat mengantar terdakwa menuju mobil tahanan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8/2024).
Dalam sidang sebelumnya saksi Suryanto membeberkan,dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby yang kini masih menjabat Wali Kota Medan, Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Saat itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.
Di dalam sidang, Abdul Gani mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution.
Dia pun tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.
Jaksa mencecar Suryanto menyangkut keterlibatan Muhaimin Syarif alias Ucu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Jaksa kemudian menggali keterangan dari Suryanto dengan menanyakan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin tambang.
Di antara izin yang dikeluarkan disebut dengan istilah “Blok Medan”. Informasi itu lebih dulu keluar dari mulut Muhaimin Syarif yang sudah diperiksa pada kesempatan sebelumnya.
“Kemarin kan kita sudah periksa Pak Muhaimin Syarif, ada istilah Medan. Medan? Kenapa ada istilah Medan? Bukannya Ternate atau Obi? Kenapa Pak?” tanya Jaksa KPK.
Akan tetapi, Suryanto tidak mau menjawab dengan jelas. Jaksa pun membujuk anak buah Abdul Gani itu agar berterus terang.
“Saya ingin keterusterangan Bapak. Apa yang dimaksud Medan? Blok itu milik Medan? Apa Pak?” cecar Jaksa.
“Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby,” jawab Suryanto.
“Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?” tanya Jaksa memastikan. “Iya,” jawab Suryanto.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap dan gratifikasi melibatkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara 'menyeret' anak dan menantu Presiden Jokowi.
Nama Kahiyang Ayu dan suaminya yang saat ini menjabat Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution, disebut dalam persidangan perkara AGK.
Dalam sidang saksi mengungkap dugaan keterlibatan Blok Medan dalam kegiatan pertambangan di Maluku Utara.
Hanya saja sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut, baik di tahap penyidikan atau persidangan.
Informasi terbaru disampaikan Tessa saat menanggapi desakan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas meminta kasus Blok Medan di Maluku Utara yang diduga melibatkan Wali Kota Medan segara diusut.
Permintaan itu disampaikan secara langsung kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024).
Tessa mengatakan bagian penindakan di lembaga antirasuah KPK saat ini masih menunggu laporan dari tim penuntutan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Blok Medan dalam kegiatan pertambangan di Maluku Utara.
"Ya sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Busro dan lainnya, yang kami tangkap adalah semangat transparansi terhadap proses persidangan, ataupun proses penyidikan yang ada di KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Kata Tessa, untuk mengusut Blok Medan, bagian penindakan masih menunggu laporan dari tim penuntutan. Karena Blok Medan muncul dalam persidangan.
"Saya sudah pernah menyampaikan dan teman-teman sudah pernah menanyakan terkait masalah Blok Medan, teknisnya nanti adalah karena persidangan ini masih berlangsung, semua hal yang muncul di persidangan, akan dibuat laporan oleh JPU kepada pimpinan," kata Tessa.
Tessa menjelaskan, informasi apa pun yang muncul di persidangan akan didalami dan dianalisis oleh pihaknya.
"KPK bakal menilai apakah hal tersebut bisa dikembangkan dengan memanggil Bobby Nasution," tuturnya.
"Tentunya pemanggilan itu membutuhkan dasar, baik surat perintah penyelidikan maupun penyidikan. Jadi kita dalam posisi menunggu proses persidangan berlangsung. Dan adanya laporan dari JPU kepada pimpinan," Jelas Tessa.
Diberitakan, beberapa eks pemimpin dan pegawai KPK bertemu dengan Nawawi Pomolango dan salah satu pembahasannya yakni meminta agar kasus Blok Medan dapat diseriusi.
"Singkatnya (membahas) tentang Blok Medan. Yang kedua, proses seleksi pimpinan KPK menyangkut kriteria yang seharusnya dipertimbangkan oleh pansel maupun KPK," kata mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024).
Sedangkan mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyinggung soal dahulu KPK berani menangkap besan dari Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Untuk itu, dia menegaskan agar perkara Blok Medan ini diseriusi KPK.
"Oleh karena itu, maka Blok Medan itu harus diseriusi oleh pimpinan KPK, sehingga demikian, baik menantu maupun siapa saja yang berkaitan dengan presiden itu diproses," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua IM57+Institute Praswad Nugraha memberikan support kepada Nawawi untuk mengusut perkara Blok Medan.
Ia meminta agar KPK tak ragu untuk mengusut perkara 'Blok Medan' tersebut.
"Terkait dengan Blok Medan, kita berikan support kepada Pak Nawawi dan untuk kiranya ada alat-alat bukti ataupun konstruksi perkara yang dibutuhkan agar dapat ditegakkan unsur-unsur pembuktiannya dengan sebenar-benarnya. Jangan ada keraguan dari KPK untuk melaksanakan itu," ujar Praswad.
Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
AGK Ramadhan dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)
Editor : Juliandar
0 Komentar