Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Kemendiknas harus segera klarifikasi soal informasi terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka yang sebenarnya, dengan data lampiran yang berbasis regulasi.
“Jangan sampai anak beranak mendapatkan tuduhan pengguna ijazah palsu. Terlebih sebentar lagi Gibran akan dilantik menjadi Wapres pada 20 Oktober 2024,” kata Damai Hari Lubis selaku pengamat Hukum.
Awalnya Gibran dinyatakan oleh KPU RI sebagai alumni S1 dari University of Bradford.
Karena dalam Surat Keputusan (SK) dari Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang ditandatangani oleh Paristiyanti Nurwardani pada 8 Agustus 2019 dengan nomor SK 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019. Dalam SK tersebut, ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka dari University of Bradford telah disetarakan dengan Sarjana.
Padahal produk didikan sekolah Singapura dan lembaga cangkokan dari para mafia kartel gelar pendidikan dan berafiliasi dengan kampus asing yang kebanyakan infonya dari lembaga-lembaga pendidikan Amerika dan Inggris juga negara di Eropa.
Dan umumnya pola pendidikan lembaga (kursus) tersebut khusus menekankan mindset yang berorientasi kepada pendidikan sales atau marketing dalam sektor bisnis perdagangan dan jasa properti atau agen properti selaku perantara jual-beli properti dari mulai bangunan rumah, apartemen, gedung bahkan tanah.
Jadi pantas jika KPU menghapus setara pendidikan yang awalnya justru di penampakan layar berbagai medsos, (entah editan), bakal Cawapres Gibran memiliki gelar S2.
Lalu KPU menghapusnya kemudian menurunkan strata pendidikan Gibran menjadi S1
Yang terakhir secara resmi KPU menurunkan lagi pendidikan Gibran menjadi D1 karena menjalani pendidikan selama 4 tahun selepas Gibran dari SLP/ SMP atau sederajat SLA.
Pertanyaannya,kata Damai Hari Lubis, apakah Kemendiknas RI memiliki dasar keabsahan siswa pelajar SLP/ SMP. Bisa melanjutkan pendidikan setara dengan D1 (diploma satu), serta mengakui hasil kelulusannya sederajat dengan SMA ?
Hal ini perlu publik lacak dan teliti terkait regulasi pendidikan terhadap (eks siswa) murid yang sekedar lulusan SLP bisa melanjutkan studinya ke program S1 atau D3 atau melompat ke S1 tanpa punya ijasah sederajat SLA/SMA.
Menurut Damai Hari Lubis,cara lain menjawab keresahan publik terkait ijazah Gibran, sesuai asas-asas good governance dan UU KIP, pejabat di Kemendiknas hendaknya segera menyampaikan alasan-alasan diterbitkannya dasar keputusan terhadap Gibran sehingga dinyatakan memiliki ijazah setara dengan D1 atau sederajat SLA/SMA.
Atau bangsa ini perlu bersabar lalu mendesak presiden terpilih Prabowo setelah pelantikan memerintahkan Kapolri mengusut pejabat Kemendiknas serta Gibran terkait ijazahnya yang digunakannya di KPU.
Dan jika terbukti ada konspirasi maka DPR RI secara politik dapat gunakan hak meng-impeach Gibran berdasarkan TAP MPR RI No 6 Tahun 2001 serta merujuk sistim konstitusi yang berlaku,tegasnya.(Rel)
0 Komentar