Abdul Gani Kasuba : Blok Medan Milik Istri Wali Kota Medan Bobby Nasution


Kahiyang Ayu,istri Wali Kota Medan Bobby Nasution


Ternate,Taruna Official
Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) Mantan Gubernur Maluku Utara saat dihadirkan sebagai saksi tunggal dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis 1 Agustus 2024, menyampaikan, istilah “Blok Medan” yang dipakainya itu karena kaitan dengan blok tambang nikel milik istri Wali Kota Medan di Kabupaten Halmahera Timur.

Seperti telah diberitakan media ini,nama Bobby Nasution disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara, yang digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/07/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam sidang tersebut, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan puluhan saksi baik pejabat Pemprov Maluku Utara maupun dari pihak swasta.

Pada kesempatan itu,Kepala Dinas ESDM Malaku Utara Suryanto Andili  menyebut ada istilah “Blok Medan” .

Istilah ini sering digunakan mantan Gubernur AGK sebagai gambaran pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Istilah itu kemudian diperdalam oleh JPU KPK, Andi Lesmana perihal maksud “Blok Medan” yang dipakai oleh mantan Gubernur AGK.

JPU KPK, Andi Lesmana juga menanyakan istilah “Blok Medan” yang sering dipakai apakah merupakan nama perusahan ataukah nama orang.

“Kanapa Medan, kan bisa saja Ternate atau Obi,”cecar Andi Lesmana ke saksi Suryanto Andili.

Mendengar pertanyakan JPU KPK, Suryanto pun menjawab,itu saja yang saya tahu.

Meski demikian, Suryanto kembali menyampaikan bahwa istilah Blok Medan yang dipakai adalah nama orang.

“Kalau tidak salah itu Bobby Nasution“, ucapnya.Suryanto juga mengaku bahwa Bobby Nasution yang dimaksudkan adalah Wali Kota Medan.

Keterangan saksi terkait istilah “Blok Medan” itu ditepis oleh terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) Mantan Gubernur Maluku Utara saat dihadirkan sebagai saksi tunggal dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis 1 Agustus 2024.

AGK menyampaikan, istilah “Blok Medan” yang dipakainya itu karena kaitan dengan blok tambang nikel milik istri Wali Kota Medan di Kabupaten Halmahera Timur.

“Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,”jelas Abdul Gani Kasuba di hadapan Majelis Hakim

AGK juga membenarkan kehadirannya di Kota Medan seperti yang disampaikan Supriyanto Andili.

“Saya sama istri dan anak, ke Medan karena ada undangan,” katanya.

AGK mengaku, undangan itu karena istri Wali Kota Medan ingin bertemu dengan anaknya.

“Juga membahas terkait dengan blok tambang,” lanjutnya. (Tim)

Editor : Juliandar

Posting Komentar

0 Komentar