Warga Protes,Perwal Parkir Berlangganan di Medan Minta Dicabut


Medan,Taruna Official 

Polemik terus terjadi antara petugas Dishub dengan masyarakat sejak diterapkannya parkir berlangganan terhadap seluruh kendaraan tanpa pandang bulu. Mau warga Medan atau bukan, seluruhnya dipaksa membeli stiker parkir dengan variasi harga sesuai kendaraan yang dibawa.

Bahkan, saat ini petugas Dishub Kota Medan tidak segan-segan menuduh Ketua DPRD Medan Hasyim sebagai biang disahkannya parkir berlangganan dengan membeberkannya kepada masyarakat khususnya warga Tionghoa.

Hal itu terungkap dalam sebuah rekaman video berdurasi 35 detik yang dikirimkan oleh warga.Tampak petugas Dishub Kota Medan berseragam lengkap yang dari label identitasnya diketahui bernama Sulkani Lubis lagi berdebat dengan seorang pemilik mobil dengan logat Tionghoa.

Kepada pemilik mobil, Sulkani Lubis menyatakan bahwa aturan parkir berlangganan sudah disahkan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim. Padahal, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.

“Sekarang parkirnya pakai barcode, Rp130 pertahun. Di luar kota harus ada (red stiker berlangganan), ini buka pemaksaan, ini wajib. Pemerintah yang nyuruh, Hasyim (red. Ketua DPRD Medan) yang ketuk palu,” ungkap Sulkani Lubis.

Sulkani juga secara terang-terangan mengusir pemilik kendaraan karena tidak memiliki stiker parkir berlangganan sesuai yang diinstruksikan Kadishub Medan Iswar Lubis.

Diketahui, parkir berlangganan menjadi polemik saat ini karena seperti penghisap darah. Pasalnya, di saat parkir konvensional gratis yang tidak beres dan e-parking baru berlaku tiga bulan, kini malah diganti dengan kebijakan parkir berlangganan.

Masyarakat memberontak karena tidak ada jaminan bagi mereka untuk bebas kutipan parkir setelah membeli stiker parkir berlangganan. Apalagi, Dishub Medan sendiri belum mampu memberangus juru parkir ilegal seperti yang mereka jelaskan dalam perwal terbaru ini.

Sementara itu, Kadishub Kota Medan Iswar Lubis sendiri terus bungkam dan soal kebijakan parkir yang dinilai hanya berorientasi pada uang saja, bukan layanan.

Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir berlangganan sejak 1 Juli 2024. Dishub menyebut peraturan ini bakal berlaku di seluruh tepi jalan yang selama ini dikelola pihaknya.

"Peraturan ini berlaku di seluruh tepi jalan yang selama ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Medan, tanpa terkecuali," kata Sub Koordinator Lingkup Parkir Khusus Dishub Kota Medan, M Zein Lubis,kepada wartawan.(18/6/2024).

"Hanya berlaku di tepi jalan umum di seluruh Kota Medan, jadi kawasan yang memiliki pajak parkir seperti mal, supermarket, minimarket, itu tidak termasuk," ujarnya.

Zein mengatakan sistem ini akan diwajibkan bagi seluruh masyarakat yang ingin parkir di tepi jalan umum. Juru parkir yang bertugas nantinya akan memastikan setiap kendaraan memiliki stiker tanda berlangganan.

"Dalam pelaksanaannya, itu nanti masyarakat kita wajibkan apabila dia mau parkir di tepi jalan umum harus membayar sesuai retribusinya (tarif berlangganan)," terangnya.

Untuk itu, mulai sejak 1 Juli 2024 masyarakat sudah bisa membeli stiker tanda parkir tepi jalan berlangganan. Sementara waktu, masyarakat bisa membelinya di kantor-kantor Dishub terlebih dahulu.

"Outlet penjualan stiker nantinya di kantor-kantor Dinas Perhubungan terlebih dahulu, namun ke depannya akan kerja sama juga dengan ritel yang saat ini sedang dalam diskusi," pungkasnya.

Adapun tarif parkir berlangganan yang ditetapkan adalah Rp 90 ribu/tahun untuk kendaraan roda dua. Kemudian Rp 130 ribu/tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp 170 ribu/tahun untuk kendaraan jenis truk atau bus.(Tim)

Editor : Juliandar

Video protes warga kepada petugas Dinas Perhubungan Kota Medan soal kutipan parkir berlangganan.







Posting Komentar

0 Komentar