LSM Suara Rakyat Tantang Jampidsus Usut Dugaan Kasus Korupsi di PDAM Tirtanadi





Medan,Taruna Official

Mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Kabir Budi secara tegas membantah tudingan aktivis LSM Suara Rakyat Merdeka, Anggiat Saragih tentang dugaan korupsi PDAM Tirtanadi yang merugikan keuangan daerah melibatkan oknum pejabat teras di tubuh manajemen BUMD Pemprov Sumut.

“Sudah ditindaklanjuti BPK sama masing-masing PPK gak ada korupsinya disitu bang,” ujar mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi via WA kepada RADARINDO.CO.ID Selasa (02/07/2024).

Anggiat Saragih yang mendengar tanggapan tersebut mengaku tidak akan membuat dirinya sebagai aktivis surut.

Bahkan menantang JAMPIDSUS Kejaksaan Agung segera mengusut aliran dana di PDAM Tirtanadi yang diduga merugikan keuangan daerah antara lain,penetapan tarif air minum pada pelanggan tidak sesuai dengan klasifikasi golongan. Biaya operasional dewan pengawas sesuai SK Gubernur tak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Terdapat tiga pekerjaan Rp 891.876.524,82. Pemasangan pipa Transmisi di Jalan Kapten Sumarsono, tidak sesuai ketentuan. Pemasangan pipa lateral dan Sambungan Rumah (SR) pelanggan air limbah terlambat belum dikenakan denda Rp145.831.603,16.

Terdapat ketidakwajaran harga pengadaan pipa Lateral, pipa Transmisi, dan besi menara air diduga mark up Rp2.246.782.103,38.

Pengeluaran untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Rp161.162.530 tak sesuai Ketentuan. Biaya jasa pembinaan Rp229.500.000, untuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekda sebagai Pembina KSO PDAM Tirtanadi tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi maupun PPK atas pelaksanakan pengadaan barang dan jasa harus mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran Rp1.824.191.875, terindikasi mark up.

Bahwa PDAM TIRTANADI terdapat dugaan mark up pengadaan pipa Lateral, Pipa Transmisi dan Besi Menara Air Rp2.246.782.103,38 TA2022 sampai Semester I TA2023 PDAM Tirtanadi untuk biaya Investasi masing-masing sebesar Rp285.239.554.977 dan Rp316.496.619.399 dengan realisasi masing -masing Rp107.677.251.502,47 dan Rp138.683.119.263,22. Realisasi tersebut untuk kegiatan : Reservoir, Tandon, dan Menara Air, Pemasangan Pipa Transmisi, dan Sambungan Baru Air Limbah. 

Pekerjaan Konstruksi Rehab Menara Air dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor PRJ-10/PRY/2022 tanggal 16 Agustus 2022 Rp3.684.400.000. Bukti pembelian besi (invoice) diketahui terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian besi dari distributor dan harga jual vendor kepada Perumda Tirtanadi terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp379.984.391,47 atau mark up.

Pekerjaan pemasangan pipa transmisi Ø 400 mm dilaksanakan Tahun 2022 sebesar Rp10.475.520.054,55 (termasuk PPN) berdasarkan kontrak nomor PRJ-05/PRY/2022 tanggal 24 Maret 2022.

Ditemukan bukti pemesanan (purchase order), surat jalan (delivery order), faktur pengiriman, dan hasil konfirmasi, diketahui terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian pipa dari distributor kepada dan vendor dengan harga jual kepada Perumda Tirtanadi setelah dilakukan evaluasi perhitungan kewajaran harga.

Pemasangan pipa Lateral dan Sambungan Rumah Pelanggan Air Limbah dilaksanakan mencakup 386 sambungan rumah (SR) pada 48 lokasi, berdasarkan kontrak nomor PRJ-03/OPL/2022 tanggal 19 September 2022 Rp5.899.748.039,28. Setelah dilakukan evaluasi perhitungan kewajaran harga terdapat dugaan mark up Rp223.586.264,80. 

Bahwa penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa tidak menjunjung tinggi peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku dan pemborosan dan kebocoran keuangan daerahk keuangan daerah. 

Pekerjaan Konstruksi pada bagian Evaluasi Harga bahwa dalam hal harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% dari harga satuan yang tercantum dalam HPS maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan daftar kuantitas dan harga.

 Jika terjadi penambahan volume terhadap pekerjaan yang harga satuannya. Maka pembayaran terhadap volume tersebut berdasarkan harga satuan hasil negosiasi mengakibatkan kelebihan harga pembayaran mark up sebesar Rp2.246.782.103,3 Terdapat Ketidakwajaran Harga Pengadaan Water meter Rp1.824.191.875. Pada Tahun 2022 PDAM Tirtanadi menganggarkan baya Investasi Sambungan Baru Pipa sebesar Rp45.380.671.740, dengan realisasi sebesar Rp31.494.482.066,02 atau 69,40%. 

Realisasi tersebut di antaranya Rp16.939.377.000 adalah pengadaan water meter untuk Zona I dan Zona II dan sebesar Rp712.620.000, adalah pengadaan water meter untuk program hibah air minum Perkotaan. Sedangkan Tahun 2023 PDAM Tirtanadi menganggarkan baya Investasi Sambungan Baru Pipa sebesar Rp49.040.380.425 dengan realisasi sebesar Rp14.444.219.410,15 atau 29,45% diantaranya Rp12.230.749.674 adalah pengadaan water meter di Zona I dan Zona II.

Pengadaan water meter Tahun 2022 dan 2023 untuk 21 cabang yang ada di Zona I dan Zona II dan untuk program hibah air minum Perkotaan pada tujuh cabang. Water meter dipergunakan untuk pasang baru dan mengganti meter pecah, meter hilang, meter kabur dan meter mati, selama Tahun 2022 dan 2023. 

Pengadaan Water meter merk linfow untuk Cabang Zona I Dan Zona II tahun 2022 Pengadaan Water meter merk linfow untuk Cabang Zona I Dan Zona II tahun 2022 Dilaksanakan sebanyak 36.335 buah sebesar Rp16.939.377.000, (termasuk PPN) berdasarkan kontrak nomor PRJ-011/PERJANJIAN-TU/UMM/IX/2022 tanggal 8 September 2022 dan Surat Pesanan Nomor 011/SP-TU/UMM/IX/2022 tanggal 8 September 2022. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dan telah lunas dibayarkan dalam empat termin.

Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan sumber sampai saat ini dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pada kerugian keuangan daerah belum pernah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. 

Oleh karena itu, pihak Aparat penegak hukum seharusnya melaksanakan perintah UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Maka penyidik layak memanggil oknum yang bersangkutan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Sehingga  para oknum yang mengetahui dan melakukan pembiaran diduga kuat melakukan tindakan pidana korupsi.

Sumber meminta penyidik agar membentuk tim investigasi guna melakukan uji pembuktian secara terbalik atas kegiatan -kegiatan pekerjaan yang tidak tertutup kemungkinan adanya indikasi rekayasa untuk memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara.

“Pihak penyidik agar berkomitmen untuk melaksanakan perintah undang-undang guna melakukan edukasi atau efek jera sehingga kerugian keuangan daerah dapat diselamatkan,” ujar sumber.

Beranikah penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi PDAM Tirtanadi sesuai yang disebutkan LSM Suara Rakyat Merdeka.(Tim)

Editor : Joel Taruna

Posting Komentar

0 Komentar