Aswar Ceo PT ASWAR JAYA GROUP Mengucapkan Selamat Kepada Pegi Setiawan


Makassar,Taruna Official

 Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. 

Dalam kaitan ini,Aswar Pimpinan Redaksi Penajurnalis.my.id sekaligus Ceo PT Aswar Jaya Group mengucapkan selamat atas putusan tersebut.

Pasalnya, pasca putusan hakim tunggal praperadilan tersebut, Pegi Setiawan di putuskan bebas dan tak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

"Saya mengucapkan selamat kepada Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang pra peradilan,"ujar Aswar.

Dia juga mengucapkan terima kasih pada hakim, yang telah bersikap objektif menangani perkara tersebut.

"Mari kita bersama-sama berdoa dan memberikan dukungan kepada penegak hukum agar bisa mengungkap secepatnya kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. 

Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan para terpidana yang kini masih menjalani hukuman dan yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," jelasnya.

Terakhir, Aswar juga berterima kasih pada semua pihak, netizen atau warganet dan seluruh rakyat Indonesia yang terus memberikan dukungan dan doa dalam mengawal kasus tersebut Pegi Setiawan,

"Semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup,"tutup Aswar.(***)

Kontributor : Bara

Posting Komentar

0 Komentar