Sekretaris Posko Orange Sumut,Izhar Daulay,saat memberikan keterangan kepada petugas Bid Propam Polda Sumut,Senin 10 Juni 2024.
Medan,tarunaofficial
Setelah ditunda selama 4 hari akhirnya pada 10 Juni 2024,Ketua Posko Orange Sumut Subagio SH didampingi sekretarisnya Izhar Daulay memenuhi panggilan Bidpropam Polda Sumut sebagai tindak lanjut surat panggilan No B/3364/V/WAS 2.1/2024 tanggal 31 Mei 2024,guna dimintai keterangan seputar dugaan kasus tangkap lepas truk pengangkut pakan ternak ilegal milik PT Toba Surimi Indonusantara yang dilakukan oknum Tipiter Polda Sumut
Seperti telah diberitakan media ini,Posko Orange Sumut melalui Surat No 01/Posko Orange Sumut/2024 tanggal 14 Mei melaporkan tentang adanya dugaan tangkap lepas yang dilakukan oleh oknum Tipiter Polda Sumatera Utara terhadap truk BK 8415 ND pada tanggal 5 Maret 2024, yang mengangkut pakan ternak ilegal milik PT Toba Surimi Indonusantara yang beroperasi di Kawasan Industri Mabar (KIM) 3 Medan ketika dalam perjalanan menuju Desa Padang Brahrang,Kecamatan Selesai,Kabupaten Langkat.
Pakan ternak tersebut jelas telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian No 22 Tahun 2017,jelas Subagio.
Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang berasal dari Posko Orange Sumut ini ditangani oleh Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut.
Seusai pemeriksaan,Subagio SH kepada wartawan menjelaskan, dirinya telah memberikan kepada petugas Bid Propam Polda Sumut Leston F Gultom.Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen foto saat penangkapan pada 5 Maret 2024 oleh Tim 4 Tipiter Dirkrimsus Polda Sumut
Sedangkan untuk Sekretaris POSKO Orange Sumut,Izhar Daulay yang juga sebagai saksi pelapor diberkas secara terpisah.(**”)
Liputan : Joel Taruna
0 Komentar