HM Subandi : Copot Kepala SMAN 8 Medan


Medan,Taruna Official

Fraksi Gerindra DPRD Sumatra Utara mendesak Dinas  Pendidikan (Disdik) Sumut untuk mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba yang memutuskan seorang siswi berinisial MSF tinggal kelas usai orangtuanya melaporkan dugaan pungli ke polisi.

Penasihat Fraksi Gerindra DPRD Sumut, H Muhammad Subandi mengatakan bahwa keputusan Kepsek tersebut diduga sarat akan sentimen dengan orang tua MSF.

"Pertama kepsek ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan Pungli. Harusnya ini ditelusuri dan sudah layak dicopot kalau Disdik Sumut sudah menemukan hal-hal yang tidak sesuai," ujar Subandi, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut Subandi menjelaskan dengan tidak mengindahkan permintaan Disdik Sumut untuk meninjau ulang keputusan tinggal kelasnya MSF, Rosianna dinilai tak kooperatif dengan arahan Disdik Sumut.

"Saya melihat rilisnya (jumpa pers Kepsek), Disdik Sumut minta ditindaklanjuti dan jangan dilanjutkan atau kaji ulang. Tapi juatru dia melawan," ucapnya.

Subandi mengungkapkan bahwa keputusan membuat MSF tinggal kelas memperlihatkan Rosmaida tidak berani berkata jujur, dalam menyikapi suatu masalah. Sehingga layak dicopot dari jabatannya.

"Kebijakan kepala sekolah harusnya bijak menyikapi (permasalahan) itu. Di sekolah tidak sama semua siswa, banyak latar belakang berbeda, latar belakang ekonomi. Ini tanggungjawab sekolah, karena tidak bijaknya dia terjadi seperti itu," jelas Subandi.

Subandi meminta pertanggungjawaban Rosmaida atas permasalahan yang viral di media sosial dan menjadi pusat perhatian masyarakat umum.

Ia menilai tidak ada alasan lagi, untuk Disdik Sumut mempertahankan Kepsek SMAN 8 Medan itu, dari jabatannya.

"Jadi, copot aja Kepsek itu, keterangan Kadisdik Sumut saja dilawannya, sama atasan sendiri melawan, bagaimana keputusan dia saja tidak tepat," ujar Subandi.

Di sisi lain, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pungli terjadi di SMA Negeri 8  Medan.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Senin 24 Juni 2024. Ia mengatakan pihaknya akan menggali laporan tersebut dalam proses penyelidikan.

"Laporan sudah kami (Polda) terima. Dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan. Yang menangani adalah Subdi Tipikor Sumatra Utara," jelas Hadi.

Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa proses dilakukan pihak Polda Sumut, berdasarkan laporan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polda Sumut, yang disampaikan oleh Coky Indra selaku orang tua siswi SMA Negeri 8  Medan, berinsial MSF.

"Kita lihat proses penyelidikan berlangsung saat ini, tentu penyidik berkordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Kita akan lihat jernih permasalahan ini. Dan tentu kita tidak ingin menghambat proses belajar dan mengajar dan segala macam," jelas Hadi.

Di sisi lain, laporan yang sama juga dilayangkan ke Disdik Sumut, Inspektorat Sumut hingga Pj Gubernur Sumut.

Dalam proses penyelidikan ini, penyidik Polda Sumut memintai klarifikasi pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8  Medan, Rosmaida Asianna Purba.

"Proses sedang berjalan, proses klarifikasi sudah dilakukan dan sekali lagi, kita tetap berkordinasi dengan Inspektorat. Kita mengundang untuk diklarifikasi," kata Hadi.

Nasib Maulidza Siswi SMAN 8  Medan Tak Naik Kelas Usai Orangtua Adukan Kepsek Pungli ke Polisi. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria yang protes putrinya berinsial MSF tinggal kelas, usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Tidak terima dengan perbuatan oknum Kepsek tersebut. Orang tua siswi bernama Coky Indra, mendatangi SMAN 8 Medan dan meminta klarifikasi kenapa putrinya yang duduk di bangku kelas XI IPA tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal.(Tim)

Editor : Juliandar 

Posting Komentar

0 Komentar