Medan,Taruna Official
Lima belas anggota Polrestabes Medan yang diberitakan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) statusnya bukan anggota Polri lagi alias sudah dipecat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, mereka tidak masuk ke dalam daftar pencarian orang.
Mereka sudah dihentikan dari Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Bukan DPO. Mereka sudah di PTDH semua terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri dan 15 org pelanggarannya diawali indisipliner dan hasil sidang diputus Pemecatan (PTDH). Selasa (18/6/2024) malam.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).Hal ini diketahui berdasarkan kolase foto-foto yang tersebar.
Sesuai perbuatannya, sudah ada yang ditangkap dan diadili lebih dulu sesuai perbuatannya. Ketiganya yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Sementara Aiptu Sutarso, juga sudah diadili karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik profesi Polri.(***)
Editor : Juliandar
0 Komentar