Medan,tarunaofficial
Ketua Solidaritas Himpunan Buruh (SOHIB) Sumatera Utara Izhar Daulay menegaskan,dalam setiap tahapan Pilkada serentak 2024,seluruh ASN (Aparat Sipil Negara) harus bersikap dan bertindak netral.
ASN tidak boleh terlibat aksi dukung mendukung bakal calon kepala daerah terutama bakal calon petahana.Baik terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Bila ada ASN yang terlibat dalam dukung mendukung bakal calon kepala daerah maka sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan ASN untuk bersikap netral dalam Pemilu.
Pasal 2 UU ASN menyatakan, bahwa Setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Bila dalam proses tahapan Pilkada yang berjalan saat ini,kami menemukan ada oknum ASN yang terlibat mendukung bakal calon kepala daerah,kami akan laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tegas Izhar Daulay ketika dihubungi KPK Post di sekretariat SOHIB kawasan Medan Helvetia,(12/5/2024)
Namun dari pengamatan KPK Post masih ada saja oknum ASN yang terlibat dukung mendukung bakal calon kepala daerah.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,Wali Kota Binjai incumbent, Amir Hamzah, kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Binjai ke sejumlah partai politik.
Setelah sebelumnya Amir Hamzah mendaftarkan diri ke Partai Demokrat Kota Binjai, Senin (22/04/2024)
Amir Hamzah juga mendaftarkan dirinya ke Partai Golkar Kota Binjai, yang berada di Jalan Chandra Kirana Kelurahan Setia Kota Binjai.
Saat mendaftar ke partai politik, Amir Hamzah menggerakkan sejumlah OPD,Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan.(***)
Media Fatner : https://www.kpkpost.biz.id/?m=1
0 Komentar