APINDO : Buruh Swasta Tak Perlu Ikut Program TAPERA

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati saat masih "mesra"

Jakarta,tarunaofficial

Beban rakyat akan semakin berat dengan ada nya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Karena itu APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) terus mendorong penambahan
manfaat program MLT,BPJS
Ketenagakerjaan sehingga
pekerja swasta tidak perlu mengikuti program TAPERA dan program TAPERA sebaiknya diperuntukkan bagi ASN,TNI dan Polri.

APINDO telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait,di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat  perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. 

Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta
dapat dikecualikan dari TAPERA dan mendapatkan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.

Selain itu APINDO juga telah melakukan sosialisasi kepada Developer melalui DPP
Real Estate Indonesia (REI) dan menginisiasi Kick Off
penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

Menurut APINDO,untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat
Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat,antara lain,pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta.

Kemudian Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta dan Fasilitas Pembiayaan
Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) . BPJS Ketenagakerjaan
sudah bekerjasama dengan Perbankan untuk mewujudkannya.

Jika pemerintah tetap akan menerapkan TAPERA,APINDO mengharapkan,agar dimulai dulu dengan dana yang terkumpul
dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yg sepenuhnya ada
dalam kontrol pemerintah. 

Jika hasil evaluasi sudah bagus pengelolaannya, baru dikaji untuk memperluas cakupannya ke sektor swasta.Demikian Stand Poin APINDO dalam menyikapi terbitnya PP No 21/2024.(***)

Liputan : joeltaruna

Posting Komentar

0 Komentar