Makassar,TARUNA OFFICIAL
Dugaan aksi premanisme oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan Adira Finance kembali terjadi pada Sabtu (12/04/2025) terhadap Nur Rahmi, seorang warga Makassar.
Nur Rahmi mengatakan,bahwa sepeda motor miliknya dirampas paksa oleh debt colektor di Jalan Pettarani,Makassar.
Menurut Nur Rahmi,sepeda motor Scoopy miliknya yang dikredit mengalami tunggakan.Tapi tindakan debt collector tersebut sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang tentang fidusia.
"Saya tidak terima motor saya dirampas di tengah jalan dan sama sekali tidak sesuai dengan aturan undang-undang," jelas Nur Rahmi.
Peristiwa ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan debt collector dari perusahaan pembiayaan agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan menghormati hak konsumen.
Sekaligus mengingatkan masyarakat harus waspada terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector.Masyarakat diharapkan tetap memperhatikan hak-hak mereka dan mencari jalan keluar yang legal jika mengalami tunggakan pembayaran kredit.
Pelanggaran UU Fidusia
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jelas mengatur hak dan kewajiban kreditur (lembaga pembiayaan) dan debitur (nasabah) dalam hal tunggakan.
Pengambilan paksa yang tidak sesuai prosedur, seperti di jalan umum tanpa surat resmi, bisa dianggap melanggar UU Fidusia.
Tindak Pidana
Jika ada kekerasan fisik atau ancaman di saat pengambilan paksa, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti penganiayaan, ancaman kekerasan, atau perampasan.
Gugatan Perdata
Korban dapat menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami, seperti kehilangan hak atas kendaraannya atau kerugian immaterial akibat trauma dan stres.
Sedangkan pihak yang terbukti melanggar UU Fidusia,bisa dijatuhi denda dan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu perusahaan pembiayaan yang terkait dengan kolektor nakal bisa terkena sanksi, kehilangan reputasi, dan mengalami kerugian finansial akibat gugatan hukum dan citra buruk di mata publik.
Debt collector seharusnya bertindak profesional dan mengikuti UU Fidusia. Mereka hanya berhak mengambil kendaraan jika ada surat resmi
(Eksekusi Jaminan Fidusia) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.(***)
Rel/Bara
0 Komentar