Diduga Rampas Kenderaan Nasabah,DC Adira Finance Langgar UU Fidusia

Makassar,TARUNA OFFICIAL
Dugaan  aksi  premanisme oleh debt collector dari  perusahaan pembiayaan Adira  Finance  kembali  terjadi pada  Sabtu  (12/04/2025) terhadap Nur Rahmi,  seorang  warga  Makassar.  

Nur Rahmi mengatakan,bahwa sepeda motor  miliknya  dirampas paksa oleh debt colektor di  Jalan Pettarani,Makassar.
 
Menurut Nur Rahmi,sepeda motor  Scoopy  miliknya  yang dikredit  mengalami  tunggakan.Tapi tindakan  debt collector  tersebut sama sekali tidak  sesuai  dengan undang-undang tentang  fidusia.
 
"Saya  tidak  terima  motor  saya  dirampas  di  tengah  jalan  dan  sama  sekali  tidak  sesuai dengan  aturan  undang-undang," jelas Nur Rahmi.
 
Peristiwa  ini  menunjukkan  perlunya  pengawasan  yang  lebih ketat terhadap  tindakan debt collector dari  perusahaan  pembiayaan  agar  tidak  melakukan  pelanggaran  hukum  dan  menghormati  hak  konsumen.
 
Sekaligus mengingatkan masyarakat harus waspada  terhadap  aksi  premanisme  yang  dilakukan  oleh  debt collector.Masyarakat  diharapkan tetap  memperhatikan hak-hak  mereka  dan  mencari  jalan  keluar yang legal jika  mengalami  tunggakan  pembayaran  kredit.

Pelanggaran UU Fidusia

Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia  jelas mengatur hak dan kewajiban kreditur (lembaga pembiayaan) dan debitur (nasabah) dalam hal tunggakan.  

Pengambilan paksa yang tidak sesuai prosedur, seperti di jalan umum tanpa surat resmi, bisa dianggap melanggar UU Fidusia.
 
Tindak Pidana

Jika ada kekerasan fisik atau ancaman di saat pengambilan paksa, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti penganiayaan, ancaman kekerasan, atau perampasan.
 
Gugatan Perdata

Korban dapat menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami,  seperti kehilangan hak atas kendaraannya atau kerugian immaterial akibat trauma dan stres.
 
Sedangkan pihak yang terbukti melanggar UU Fidusia,bisa dijatuhi denda dan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Selain itu perusahaan pembiayaan yang terkait dengan kolektor nakal bisa terkena sanksi, kehilangan reputasi, dan mengalami kerugian finansial akibat gugatan hukum dan citra buruk di mata publik.

Debt collector seharusnya bertindak profesional dan  mengikuti  UU  Fidusia.  Mereka hanya  berhak  mengambil  kendaraan  jika  ada  surat  resmi
(Eksekusi Jaminan Fidusia) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.(***)

Rel/Bara

Posting Komentar

0 Komentar