Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 serentak berlangsung di tanggal 27 November 2024.
Seperti yang diketahui, Pilkada 2024 menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin baru mereka.
Merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Pilkada 2024 merupakan pelaksanaan perlindungan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota.
Melalui Pilkada 2024 rakyat dapat memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dapat memberikan hak suara untuk memilih pemimpin baru masing-masing wilayahnya.
Mengingat Pilkada 2024 melibatkan pemungutan suara yang diselenggarakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mungkin tidak sedikit masyarakat yang dibuat penasaran terkait jumlah libur yang akan berlangsung pada momen tersebut.
Sebagai salah satu acuan, berikut akan dipaparkan informasinya secara rinci lengkap dengan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Terkait dengan jumlah hari libur Pilkada 2024, terdapat keputusan presiden dan surat edaran yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat Indonesia.
Melalui kedua dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, dijelaskan tentang hari libur nasional yang bertepatan dengan Pilkada 2024. Berikut rincian informasinya yang perlu dicermati oleh masyarakat.
Libur Pilkada 27 November 2024
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, dijelaskan bahwa Pilkada 2024 yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024 adalah hari libur nasional.
Hal tersebut tertuang di dalam Diktum Kesatu yang berbunyi, "ditetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024".
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto tertanggal 21 November 2024 silam. Ditekankan bahwa keputusan presiden tentang hari libur nasional Pilkada 2024 mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkannya.
Libur Pilkada 27 November 2024 Berdasarkan SE Kemnaker RI
Selanjutnya ada surat edaran yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI. Mengacu dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disampaikan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Meskipun tidak dapat dijelaskan secara langsung bahwa hari libur yang dimaksudkan jatuh pada tanggal 27 November 2024, namun melalui uraian poin yang terdapat pada surat edaran tersebut mendesak pemungutan suara Pilkada 2024 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Hal ini didasarkan pada keputusan-keputusan-undangan.
Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dipahami bahwa hari libur Pilkada 2024 hanya berlangsung selama 1 hari saja. Tepatnya pada hari Rabu, 27 November 2024. Oleh karena itu, masyarakat perlu mencermatinya agar tidak salah. Sebagai pengingat, berikut jadwal hari libur pemungutan suara Pilkada 2024:
Jadwal hari libur Pilkada 2024: Rabu, 27 November 2024
Ini yang Wajib Dibawa Sebelum ke TPS 27 November 2024.
Sebelum berangkat menuju TPS pada hari Rabu, 27 November 2024, masyarakat perlu melakukan persiapan. Tidak hanya berkaitan dengan memantapkan pada pilihan pasangan calon atau paslon yang akan diberikan suara saja, tetapi juga kelengkapan dokumen yang harus dibawa.
Perlu diketahui, bahwa masyarakat perlu membawa kelengkapan dokumen berupa Kartu Penduduk Elektronik (KTP-el) asli maupun surat keterangan (suket). Selain itu, ada dokumen lain yang tak kalah penting untuk dibawa pada hari itu.
Dikutip dari salah satu unggahan dalam Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI @kpu_ri, pada masyarakat yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KPU. Biasanya surat tersebut akan diberikan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung.
Kemudian ada dokumen khusus bagi Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb berupa Model A-Surat Pindah Pemilih yang wajib dibawa ke TPS. Berbeda dengan DPT dan DPTb, bagi Daftar Pemilih Khusus atau DPK hanya perlu membawa KTP-el atau suket saja.
Ini yang Harus Dilakukan di TPS 27 November 2024
Apa yang harus dilakukan saat kita sudah sampai di TPS?
Sebagian besar orang mungkin bertanya-tanya tentang hal yang harus dilakukan di TPS. Serupa dengan Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, pemungutan suara dalam Pilkada 2024 juga melibatkan tahapan-tahapan yang nantinya akan diinstruksikan oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Meskipun telah ada petugas KPPS yang nantinya akan membantu, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mencermati hal-hal yang harus dilakukan selama berada di TPS. Dikutip dari Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, berikut rangkuman penjelasannya:
Memberikan dokumen persyaratan kepada KPPS saat telah tiba ke TPS.
Menunggu panggilan untuk masuk ke TPS di ruang tunggu atau kursi yang telah disediakan.
Masuk ke dalam area TPS sesuai Arah dari KPPS.
Mengisi daftar hadir yang disediakan di meja registrasi.
Menerima surat suara yang diberikan oleh KPPS.Menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan surat suara yang didapat.
Melipat kembali surat suara sebelum meninggalkan ruangan suara.Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
Menuju tempat pena celupan tinta.
Mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta.
mengecat tinta yang tercelup tidak dihapus atau dibersihkan sampai hilang wujudnya.
Meninggalkan TPS sesuai arahan dari KPPS.
Ini Jenis Surat Suara yang Diterima di TPS 27 November 2024
Selama memberikan suara di TPS, masyarakat juga akan menerima jenis surat suara tertentu. Jenis surat suara Pilkada 2024 telah tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Melalui Pasal 20 ayat (1) huruf c, disampaikan masyarakat bahwa yang disebut juga sebagai pemilih akan menerima dua surat suara dari KPPS.
Kedua jenis surat suara baru diterima pada hari H pemungutan suara yaitu 27 November 2024 dan berlokasi di TPS. Meskipun terdapat dua jenis surat suara yang berbeda, ternyata ada dua wilayah di Indonesia yang justru hanya mendapatkan satu surat suara saja.
Daerah yang dimaksud adalah DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta atau DI Yogyakarta. Dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c bahwa:
“Memberikan 2 (dua) jenis Surat Suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara gubernur dan wakil gubernur dan Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih , kecuali untuk:
1. wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis Surat Suara, yaitu Surat Suara gubernur dan wakil gubernur dan
2. kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis Surat Suara, yaitu Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Namun di Medan beredar informasi ada pesan WA yang menginstruksikan agar ASN yang bekerja di kantor camat bekerja mulai pukul 07.00 Wib s/d pukul 13.00 Wib.
Seandainya hal ini benar,maka patut dicurigai ada kepentingan politik di balik instruksi tersebut guna memenangkan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota tertentu.(Rel)
0 Komentar