KPK Dalami Asal Usul Jam Tangan Mewah Milik Dirdik Jampidsus Kejagung

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar .

Hal ini menjawab soal viralnya Qohar yang memakai jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah yang diduga tidak dicantumkan dalam LHKPN.

"Saya lihat dulu ya (LHKPN Qohar)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK, Pahala Nainggolan ketika dihubungi,Sabtu (2/11/2024).

Pahala memastikan, akan menelisik harta kekayaan milik Qohar hingga mendalam. Apabila ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan, dia membuka peluang memanggil Dirdik Jampidsus Kejagung itu untuk dilakukan klarifikasi.

“Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti tindak lanjuti KPK,” ucapnya.

Media sudah mencoba mengonfirmasi Qohar terkait kepemilikan jam tangan mewah tersebut. Tapi, belum mendapatkan respon hingga berita ini dipublikasikan.

Sebagai informasi, penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yakni Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut akan dilayangkan oleh atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas setelah KPK mengirimkan rekomendasi.

Sebelumnya, kasus impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong jadi tersangka korupsi, menyita perhatian publik. Bukan hanya seputar kasus, aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus ini juga lepas dari sorotan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar yang mengungkap kasus Tom Lembong kedapatan memiliki jam tangan seharga Rp1,1 miliar. Menariknya hartanya yang dilaporkan ke LHKPN hanya berjumlah Rp5 miliar.

Dalam unggahan di jejaring X (Twitter), Sabtu (2/11/2024), Abdul Qohar tampak mengenakan pakaian Kejaksaan berwarna merah dengan jam tangan nyentriknya.

“Kayaknya simpel gitu jamnya, keren. Ada yang tahu merk selai dan harganya bray? Ingin beli!,” tulis akun @BosPurwa.

Postingan itu memancing reaksi netizen untuk memeriksa harta kekayaan yang dimiliki Abdul Qohar. 

Akun @tokugawakenshin mengunggah sebuah postingan foto jam tangan yang diduga sama bertahan dengan yang digunakan Qohar di foto itu.

Min @KejaksanRI atau @KPK_RI, enggak mau cek tuh Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) nya Abdul Qohar, ada enggak jam tangan merk ini, tulis akun @tokugawakenshin.

Kemudian muncul foto jam tangan yang berasal dari website The Watch Agency. Di sana tertera keterangan jam bermerk Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello. Dengan keterangan warna merah kulit.

“Terpantau harganya kurang lebih 69 ribu euro (Rp1.182.310.000, kurs Rp17.110) sebelum masuk ke Indonesia ya,” tambahnya.

Kemudian, di postingan selanjutnya ia mengunggah tangkapan layar foto yang berisikan data keterangan LHKPN Abdul Qohar pada tahun 2023. Begitu ditelusuri, ternyata pada laporan itu pun tak ada keterangan dari nominal jam tangan tersebut.

“Kalau gue cek data LHKPN-nya nih min @KPK_RI, pejabat di @KejaksaanRI ini nggak ada laporin jam tangan yg dipakenya itu. Coba tolong periksa dong masa mau bersih-bersih kantornya tidak bersih kan lucu. Kalau ikut aturan Bea Cukai, maka harga jam tangan yang dipakai Abdul Qohar bisa mencapai Rp 2 Miliar loh,” tulis akun @tokugawakenshin.


Warganet pun curiga dengan banyaknya kekayaannya meski baru menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung, pada Agustus lalu. Asal tahu saja, sebelum mengemban jabatan saat ini, Qohar pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten di Malang, Purworejo, hingga Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ia memiliki harta Rp5 miliar dengan jumlah tanah 10 dan kendaraan 2.(Rel)

Posting Komentar

0 Komentar