Calon Wakil Walikota Medan Abdul Rani SH Akan Hapus Batas Usia Jabatan Kepling


Medan,TARUNA OFFICIAL

Calon Wakil Walikota Medan yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan,Abdul Rani SH mengatakan,pihaknya memiliki program menghapus batas usia untuk jabatan Kepala Lingkungan (Kepling).

“Tidak ada lagi pembatasan usia untuk jabatan Kepling.Sepanjang yang bersangkutan masih mampu dan sungguh-sungguh melayani kepentingan masyarakat di lingkungannya maka bisa menjabat Kepling,”kata Abdul Rani SH pada acara konsolidasi PPP Kota Medan di Kecamatan Helvetia,dalam rangka pemenangan pasangan nomor urut 2 Ridha Darmajaya – Abdul Rani SH dalam Pilkada Kota Medan yang akan digelar 27 Nopember 2024.

Acara konsolidasi berlangsung di Kelurahan Dwikora,Minggu (4/11/2024),dihadiri Sekretaris DPC PPP Kota Medan,M Iqbal Daulay MA,Ketua PAC PPP Medan Helvetia Rudianto beserta pengurus dan Pengurus Ranting PPP 7 kelurahan se Kecamatan Medan Helvetia serta tokoh tokoh masyarakat setempat.

Lebih jauh Abdul Rani SH menjelaskan,salah satu kriteria Kepling di masa mendatang adalah memiliki sikap peduli dan mengetahui seluk-beluk serta memiliki kedekatan dengan warganya.

“Jadi batas usia kita hapus.Sepanjang masih sehat dan mampu bekerja maka yang berusia di atas 60 tahun pun bisa menjabat Kepling,tegas Abdul Rani SH.

Menurutnya,persoalan yang sering terjadi saat ini di Medan menyangkut bantuan sosial.Sudah menjadi problem klasik bantuan sosial tidak tepat sasaran.Warga kurang mampu yang seharus mendapat bantuan sosial tapi tidak dapat.Dan warga yang tergolong mampu malah dapat bantuan.

“Salah satu penyebabnya adalah Pemko Medan tidak memiliki data sendiri untuk warga kurang mampu.Data yang dipakai selama ini adalah data dari Badan Pusat Statistik.Karena itu kami bersama Prof Ridha Darmajaya memiliki program melakukan pendataan langsung warga kurang mampu di Kota Medan,jelas Abdul Rani.

Dalam hal ini pihaknya akan memberdayakan Kepling untuk melakukan pendataan dengan prinsip kerja,jujur dan transfaran tanpa pilih kasih.

Dan untuk memperkuat posisi Kepling maka SK pengangkatan Kepling tidak lagi dikeluarkan oleh camat melainkan langsung dengan SK Walikota,tegas Abdul Rani SH.

Menanggapi persoalan banjir di Kota Medan,Abdul Rani akan berupaya melakukan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Sebab banyak aliran sungai di Medan berhulu di Kabupaten Deli Serdang.Sedangkan untuk normalisasi sungai merupakan wewenang Pemprovsu.

Jadi,kata Abdul Rani,pembangunan sistem drainase penanggulangan banjir baik banjir genangan karena hujan maupun banjir kiriman dari hulu sungai tidak lagi dibangun asal-asalan.

Tapi dengan memperhatikan tofografi dan elevasi atau perbedaan ketinggian tanah di Kota Medan.Sehingga sistem drainase yang dibangun tidak sia-sia tapi benar benar bisa mengalirkan air ke tempat pembuangan air yang bermuara ke laut.

Untuk menyelamatkan warga yang bermukim di bantaran sungai dari bencana banjir,pihaknya juga sudah memiliki program relokasi dengan menyediakan rumah susun.

"Akan kita akan upayakan melakukan relokasi.Paling tidak,kita bangun rumah susun sehingga warga tidak lagi bermukim di bantaran sungai,ungkapnya.

Dalam akhir sambutannya Abdul Rani SH mengatakan,program tersebut bisa terlaksana bila warga Kota Medan mendukung dan memenangkan pasangan nomor urut 2 dalam Pilkada mendatang.(***)

Liputan : Juliandar

Posting Komentar

0 Komentar