Budi Gunawan : Tindak Semua Judi Online Termasuk di Media

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan menegaskan bakal membersihkan permasalahan judi online di Indonesia. 

Diketahui, judi online merupakan salah satu masalah utama yang menjadi fokus Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Baru-baru ini, 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI diberhentikan sementara karena terlibat judi online.

Budi Gunawan bakal membersihkan seluruh permasalahan judi online di Kementerian Lembaga Pemerintahan Prabowo Subianto.

"Iya, semua," kata Budi Gunawan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (5/11/2024) .

Tak hanya itu, Budi Gunawan juga mengaku akan memberantas permasalahan judi online di lingkungan media jika ada salah satu pegawainya yang terlibat kasus judi online. 

"Bukan hanya di Kominfo (Komdigi), termasuk di media, kalau main-main judi online akan dibersihkan," tegas Budi Gunawan.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait dengan kasus judi daring yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.

Dari 16 tersangka tersebut, sebanyak 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga sipil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan terus melakukan penangkapan terhadap semua pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," katanya.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menonaktifkan 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak Kepolisian karena tersangkut kasus judi online.

Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kementerian Komdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.

"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di Jakarta,Senin (4/11/2024).

Meutya memastikan nama-nama lainnya yang mungkin terlibat, saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu menerangkan dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kementerian Komdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. 

"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait dengan kasus judi daring yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.(Rel)

Posting Komentar

0 Komentar